
Oleh :
Saiful Amri, Jurnalis dan Pegiat Media Online Aceh
MEDIALITERASI.ID | OPINI – Perdamaian Aceh merupakan salah satu keberhasilan terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun akhirnya berakhir. Lebih dari dua dekade kemudian, Aceh menikmati suasana yang jauh berbeda dibanding masa konflik. Stabilitas keamanan terjaga, aktivitas pemerintahan berjalan normal, investasi mulai tumbuh, dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa dihantui ancaman kekerasan bersenjata.
Stabilitas yang lahir dari perdamaian tersebut membawa harapan besar bagi masyarakat Aceh. Tidak hanya harapan akan keamanan, tetapi juga harapan akan meningkatnya kesejahteraan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya peluang ekonomi yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perdamaian diyakini menjadi fondasi bagi pembangunan yang dapat mengangkat kesejahteraan rakyat, termasuk mereka yang selama konflik menjadi bagian dari perjuangan maupun keluarga yang terdampak secara langsung.
Namun, setelah lebih dari 20 tahun perdamaian berjalan, harapan itu belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Di berbagai daerah masih ditemukan keluarga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), janda syuhada, aneuk syuhada, dan masyarakat lainnya yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Sebagian masih menggantungkan hidup pada pekerjaan serabutan, usaha kecil dengan pendapatan yang tidak menentu, atau sektor informal yang rentan terhadap gejolak ekonomi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa stabilitas politik belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu persoalan yang banyak dirasakan masyarakat adalah minimnya ruang ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja dan menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum sepenuhnya melahirkan pusat-pusat ekonomi produktif yang dapat membuka lapangan kerja dalam jumlah besar, terutama di wilayah pedesaan. Di sejumlah daerah, keterbatasan lahan produktif, rendahnya investasi sektor riil, minimnya hilirisasi hasil pertanian dan perkebunan, serta terbatasnya akses modal usaha menyebabkan masyarakat kesulitan meningkatkan taraf hidup mereka.
Akibatnya, merantau masih menjadi pilihan bagi banyak warga Aceh untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Malaysia menjadi tujuan utama karena faktor kedekatan geografis, kesamaan budaya, dan peluang kerja yang relatif lebih terbuka dibandingkan di daerah asal. Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menunjukkan bahwa selama periode 2021–2025 terdapat 2.254 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang ditempatkan secara resmi ke berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 1.329 orang bekerja di Malaysia, disusul Brunei Darussalam sebanyak 314 orang, Arab Saudi 231 orang, dan Jepang 188 orang. Kabupaten asal PMI terbesar berasal dari Aceh Tenggara sebanyak 410 orang, Bireuen 280 orang, Pidie 222 orang, Aceh Utara 215 orang, Aceh Tamiang 164 orang, dan Aceh Timur 145 orang. Mayoritas bekerja sebagai operator produksi, pekerja konstruksi, dan pekerja perkebunan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kesempatan kerja di luar negeri masih menjadi pilihan yang dianggap menjanjikan bagi sebagian masyarakat Aceh. Namun data resmi itu sesungguhnya belum menggambarkan keseluruhan arus migrasi tenaga kerja asal Aceh. Selain pekerja yang berangkat melalui jalur resmi, terdapat pula warga yang bekerja secara nonprosedural dan tidak tercatat dalam sistem pemerintah. Berbagai perkiraan menyebut jumlah pekerja migran Aceh yang tidak terdata jauh lebih besar dibandingkan angka penempatan resmi, terutama di Malaysia yang sejak lama menjadi tujuan utama para perantau Aceh. Kondisi ini menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja masih menjadi strategi ekonomi bagi sebagian masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memadai di daerahnya sendiri.
Di balik tingginya angka migrasi tersebut, terdapat berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja migran. Data BP3MI Aceh mencatat 170 pengaduan kasus PMI asal Aceh selama periode 2021–2025. Sebanyak 119 kasus terjadi di Malaysia, 30 kasus di Kamboja, dan sisanya tersebar di beberapa negara lainnya. Kabupaten dengan jumlah pengaduan tertinggi berasal dari Bireuen sebanyak 32 kasus, Aceh Tamiang 30 kasus, dan Pidie 14 kasus. Kasus yang dilaporkan meliputi pekerja yang menghadapi proses hukum atau penahanan, penipuan lowongan kerja, sakit, pekerja tanpa dokumen resmi, hingga pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Fakta ini menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri tidak selalu berujung pada kesejahteraan, tetapi juga mengandung berbagai risiko sosial, hukum, dan ekonomi yang harus ditanggung pekerja maupun keluarganya.
Fenomena tersebut seharusnya menjadi refleksi bersama. Ketika ribuan warga Aceh memilih bekerja di luar negeri dan sebagian lainnya mengambil risiko melalui jalur nonprosedural, persoalan utamanya bukan sekadar migrasi tenaga kerja, melainkan belum tumbuhnya ruang ekonomi yang cukup luas di dalam daerah. Migrasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi tingginya ketergantungan terhadap pekerjaan di luar negeri menunjukkan bahwa peluang kerja yang layak dan berkelanjutan di Aceh masih terbatas.
Karena itu, upaya memperkuat perdamaian Aceh tidak cukup hanya dengan menjaga stabilitas keamanan dan politik. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu memastikan bahwa manfaat perdamaian benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Program pemberdayaan ekonomi harus diarahkan secara lebih terukur dan berkelanjutan melalui pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan pasar, penguatan koperasi, dukungan permodalan bagi usaha mikro dan kecil, pendampingan kewirausahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda, eks kombatan, janda syuhada, dan keluarga korban konflik.
Di sisi lain, Aceh membutuhkan pengembangan kawasan-kawasan ekonomi baru sebagai motor pertumbuhan daerah. Potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan hasil alam, energi, dan pariwisata perlu dikembangkan secara terintegrasi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Kawasan ekonomi baru tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi, tetapi juga menjadi pusat distribusi, perdagangan, dan pengembangan usaha masyarakat. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, akses pasar yang luas, serta investasi yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja, kawasan-kawasan tersebut dapat menjadi solusi untuk menahan laju migrasi tenaga kerja keluar daerah.
Pemerintah juga dapat mengkaji program transmigrasi lokal atau relokasi ekonomi berbasis potensi wilayah secara sukarela dan terencana bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan lahan produktif. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan infrastruktur dasar, kepastian legalitas lahan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pembiayaan dan pasar. Tujuannya bukan memindahkan kemiskinan ke tempat baru, melainkan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan kehidupan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Dua puluh tahun lebih setelah MoU Helsinki, Aceh telah membuktikan bahwa perdamaian mampu menghentikan konflik dan menghadirkan stabilitas. Namun, sejarah tidak hanya akan menilai keberhasilan menghentikan perang, melainkan juga kemampuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selama ruang-ruang ekonomi baru belum tumbuh secara optimal, selama lapangan kerja masih terbatas, dan selama ribuan warga Aceh masih harus meninggalkan kampung halaman demi mencari penghidupan yang lebih layak, maka pekerjaan rumah pasca-perdamaian belum sepenuhnya selesai.
Perdamaian sejati bukan sekadar ketika senjata terdiam, melainkan ketika rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak, bekerja dengan bermartabat, dan membangun masa depan yang lebih baik di tanahnya sendiri. Jika stabilitas yang telah diperjuangkan selama dua dekade mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata, maka Aceh tidak hanya akan dikenang sebagai daerah yang berhasil mengakhiri konflik, tetapi juga sebagai daerah yang berhasil mengubah perdamaian menjadi kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.
Sagoe 05 Idi Rayeuk Selasa 19 May 2026







