MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 mencatat surplus hampir Rp1 triliun, namun alokasi dana Jaminan Kesehatan Aceh justru dipangkas dari Rp549 miliar menjadi Rp114 miliar.
Kondisi ini disoroti sejumlah pihak yang menilai pemangkasan tidak sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Postur APBA masih yang tertinggi di Sumatera, meski Dana Otsus tinggal 1 persen hingga 2027. Tapi baru tahun ini APBA tidak terserap maksimal sehingga terjadi surplus hampir Rp1 triliun,” kata sumber yang menyampaikan data tersebut.
Surplus anggaran terjadi karena rendahnya serapan belanja oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, pengurangan dana JKA memaksa Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan layanan berdasarkan sistem desil.
Kebijakan tersebut memicu polemik karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat miskin mengakses layanan kesehatan.
Pertanyaan juga muncul terkait nasib anggaran untuk korban banjir, pelaku UKM, dan sektor lain yang membutuhkan intervensi fiskal.
Pemangkasan anggaran JKA dinilai kontradiktif di tengah kondisi APBA yang surplus, mengingat jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. (AYD)







