Home / ACEH / BERANDA / BERITA / KESEHATAN / SOSIAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:52 WIB

Ditolak RS Karena Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Dibantu Bupati Bayar BPJS Setahun

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Samsul Bahri (48), penjual air kelapa asal Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, akhirnya bisa melanjutkan pengobatan setelah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menanggung iuran BPJS Kesehatannya selama satu tahun.

Bantuan itu diberikan setelah Samsul ditolak Rumah Sakit Cut Mutia Langsa saat hendak kontrol pascaoperasi batu ginjal. Penolakan terjadi karena data Samsul di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Provinsi Aceh tercatat pada desil 8, kategori “sangat sejahtera”.

Padahal, Samsul mengaku tidak memiliki sepeda motor maupun tanah. Selang yang dipasang saat operasi pada Ramadan 2026 belum dilepas, sehingga ia kerap merasakan nyeri hebat, terutama saat duduk.

Baca Juga  Ridwansyah : KIP Aceh Utara Menzalimi Saya

“Saya bantu biaya BPJS selama setahun untuk Samsul Bahri. Yang penting, selang yang dipasang saat operasi kemarin bisa segera dilepaskan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius,” ujar Bupati Al-Farlaky di Idi, Kamis (14/5/2026).

Al-Farlaky mengatakan bantuan pribadi itu diberikan agar tindakan medis lanjutan bisa segera dilakukan tanpa terkendala administrasi. Ia menyebut kasus Samsul menunjukkan adanya ketidaksesuaian data desil DTSEN yang menghambat akses layanan kesehatan bagi warga miskin.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan 2 Pelaku Dugaan Penculik Anak

“Masyarakat kurang mampu di Aceh Timur semuanya harus mendapatkan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Bupati berjanji akan mendorong pemutakhiran data desil secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Ia meminta dinas terkait segera memverifikasi data warga miskin di lapangan.

Bagi Samsul, bantuan tersebut menjadi harapan setelah berbulan-bulan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan meski telah mengurus administrasi ke berbagai pihak.

Dinas Sosial Aceh Timur sebelumnya menyatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan pusat, namun verifikasi lapangan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

KKJ Aceh Laporkan Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

BERITA

Ketua KPA Samudera Pase Minta Publik Objektif Menilai Kinerja Mualem

BERITA

Azhari Cage Minta Evaluasi Pergub JKA demi Lindungi Warga Miskin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar Aceh Timur, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

BERITA

Polda Metro Jaya Amankan Empat WNA dan Satu WNI dalam Kasus Narkotika Jenis Etomidate

ACEH

Delapan Mahasiswa Dirawat di RSUDZA Usai Demo Pergub JKA di Banda Aceh

ACEH

Gubernur Tak Muncul Saat Demo, Mahasiswa Diadu ke Pejabat Tanpa Kuasa Putus

ACEH

Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA