Home / ACEH / BERANDA / BERITA / KESEHATAN / SOSIAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:52 WIB

Ditolak RS Karena Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Dibantu Bupati Bayar BPJS Setahun

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Samsul Bahri (48), penjual air kelapa asal Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, akhirnya bisa melanjutkan pengobatan setelah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menanggung iuran BPJS Kesehatannya selama satu tahun.

Bantuan itu diberikan setelah Samsul ditolak Rumah Sakit Cut Mutia Langsa saat hendak kontrol pascaoperasi batu ginjal. Penolakan terjadi karena data Samsul di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Provinsi Aceh tercatat pada desil 8, kategori “sangat sejahtera”.

Padahal, Samsul mengaku tidak memiliki sepeda motor maupun tanah. Selang yang dipasang saat operasi pada Ramadan 2026 belum dilepas, sehingga ia kerap merasakan nyeri hebat, terutama saat duduk.

Baca Juga  Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP

“Saya bantu biaya BPJS selama setahun untuk Samsul Bahri. Yang penting, selang yang dipasang saat operasi kemarin bisa segera dilepaskan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius,” ujar Bupati Al-Farlaky di Idi, Kamis (14/5/2026).

Al-Farlaky mengatakan bantuan pribadi itu diberikan agar tindakan medis lanjutan bisa segera dilakukan tanpa terkendala administrasi. Ia menyebut kasus Samsul menunjukkan adanya ketidaksesuaian data desil DTSEN yang menghambat akses layanan kesehatan bagi warga miskin.

Baca Juga  Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

“Masyarakat kurang mampu di Aceh Timur semuanya harus mendapatkan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Bupati berjanji akan mendorong pemutakhiran data desil secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Ia meminta dinas terkait segera memverifikasi data warga miskin di lapangan.

Bagi Samsul, bantuan tersebut menjadi harapan setelah berbulan-bulan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan meski telah mengurus administrasi ke berbagai pihak.

Dinas Sosial Aceh Timur sebelumnya menyatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan pusat, namun verifikasi lapangan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah