Home / BERITA

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:17 WIB

Ridwansyah : KIP Aceh Utara Menzalimi Saya

Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Ridwansyah (50) sempat di angkat menjadi anggota PPK Kecamatan Matang Kuli selama 3 Bulan, namun pria kelahiran tahun 1974 diberhentikan lantaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) menduga Ridwansyah sebagai Salah pengurus Partai Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Tuduhan yang tunjukkan KIP Aceh Utara terhadap Ridwansyah telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu dimana Ridwansyah dinyatakan sebagai pengurus partai tidaklah terbukti, hal itu telah terbantahkan dengan dua kali persidangan dimana putusan pengadilan PTUN Banda Aceh pada Kamis, 09 November 2024 yang lalu, telah memutuskan PPK Kecamatan Matang Kuli ini tidak terlibat dalam Partai Politik manapun.

 

Hal senada juga disampaikan oleh PTTUN Medan pada Rabu, tanggal 13 Maret 2024.

 

Sebelumnya Ridwansyah telah menggugat KIP Aceh Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena telah mengeluarkan keputusan memberhentikan dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli dengan register perkara nomor 13/g/2023/ptun.bna tanggal 9 november 2023.

Ridwansyah sangat bersyukur atas keluarnya putusan banding yang diajukan KIP Aceh Utara ke PTTUN Medan. Dimana dalam putusan tersebut kembali menguatkan putusan sebelumnya, Ujar Ridwansyah kepada media ini pada Kamis Sore (21/032024).

Baca Juga  Pengembangan Kompetensi ASN: Kemendagri Susun Grand Design Corporate University

“ini membuktikan bahwa KIP Aceh Utara telah melakukan tindakannya diluar prosedural yang berlaku, dan telah sewenang-wenang memberhentikan saya secara sepihak dan telah berbuat zalim”, Sebut Ridwansyah.

Ridwansyah menilai tuduhan yang dilakukan KIP Aceh Utara terhadap dirinya tidak berdasar. Pasalnya KIP Aceh Utara telah menuduh dirinya telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dengan menuding Ridwansyah sebagai salah satu pengurus partai

Ridwansyah dengan tegas mengatakan tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar, karena selama ini dirinya mengaku menjabat sebagai Ketua Tuha Peut/ Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mana mungkin seorang Ketua BPD bisa menjabat sebagai pengurus Partai.

“hari ini telah kita buktikan dengan dua kali persidangan dan hasil persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah”, sebut Ridwansyah.

Ridwansyah juga mengatakan dirinya merasa terzalimi atas tindakan sewenang – wenang yang dilakukan KIP Aceh Utara terhadapnya.

“hari ini saya menuntut keadilan karena saya sudah didzalimi oleh pihak KIP Aceh Utara”, Ucap Ridwansyah.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Buka Penjaringan Bakal Calon Rektor, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Untuk diketahui seperti di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, Dari hasil Putusan PTTUN Medan pada tanggal 13 Maret 2024 lalu, kembali menguatkan tuntutan Ridwansyah, dimana Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023; Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). [end@]

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final