MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mempertanyakan proses pengangkatan anak Gubernur Aceh sebagai komisaris utama di salah satu perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD). Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap aspek etika dan transparansi.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Otorita IKN, dan BNNP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026), Bey meminta penjelasan terkait mekanisme pengangkatan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah pusat.
“Terkait pengangkatan komisaris itu berdasarkan aturan, salah satunya juga ada kewenangannya di Kemendagri. Saya ingin menanyakan apakah ini diajukan melalui Dirjen Keuangan Daerah yang membawahi BUMD,” ujar Bey.
Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tekanan, termasuk tingginya angka pengangguran.
“Kita sama-sama melihat kondisi negara yang menghadapi tekanan global, tetapi ada seseorang yang memiliki keistimewaan untuk diangkat menjadi komisaris utama,” tegasnya.
Menurut Bey, meskipun suatu kebijakan dimungkinkan secara aturan, aspek etika harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan publik.
“Kalaupun aturan itu ada, etika harus ditempatkan di atas, karena etika adalah dasar moral yang harus kita pegang bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi generasi muda, termasuk lulusan perguruan tinggi, yang masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Kita lihat generasi sekarang, lulusan perguruan tinggi, banyak yang kesulitan kerja. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Bey berharap pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus tetap menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. (**)







