Home / BERITA

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WIB

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kritikus politik Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait penanganan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya melaporkan juru bicara KPK atas dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik,” ujar Faizal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Faizal menjelaskan, laporan tersebut bermula dari proses klarifikasi yang dijalaninya di KPK pada 7 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapat lima pertanyaan, termasuk terkait dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, akses Wi-Fi, dan mikrofon.

Baca Juga  Polisi Ringkus Dua Jambret Viral Saat CFD Di Sudirman

Ia menegaskan telah memberikan keterangan secara lengkap dan menyatakan bahwa pihak-pihak penerima bantuan tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

Selain itu, Faizal juga menyampaikan pandangannya kepada penyidik mengenai perlunya memeriksa pihak-pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam persoalan di Bea Cukai.

Namun, Faizal menilai keterangan yang disampaikan juru bicara KPK kepada publik tidak sesuai dengan fakta yang ia sampaikan saat klarifikasi. Ia menyebut informasi tersebut telah menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga  Prof. Dr. TM. Jamil, Akademisi USK: Novum Baru 4 Pulau Aceh Singkil Akan Memudahkan Prabowo Membatalkan SK Kemendagri

“Tidak ada rincian isi dokumen dan penjelasan peristiwa yang sebenarnya,” katanya.

Faizal juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo serta berencana melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia menilai pernyataan juru bicara KPK tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan profesional.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL.

KPK kemudian mengumumkan enam dari 17 orang yang terjaring dalam operasi tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rekrutmen Mitra BPS Aceh Timur 2026 Tuai Kritik Pedas: Warganet Tuding Hanya Formalitas, Pertanyakan Transparansi Seleksi

BERITA

321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa