Home / BERITA

Kamis, 16 April 2026 - 00:07 WIB

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya

Oleh:
T.M. Jamil
Doktor Ilmu Politik dan Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

OPINI – Perdebatan mengenai perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mengemuka setiap kali momentum politik hadir. Rapat digelar, naskah disusun, akademisi dilibatkan, dan optimisme dibangun. Namun, satu pertanyaan mendasar terus menghantui: mengapa setelah hampir dua dekade, UUPA belum juga menghadirkan perubahan signifikan bagi Aceh?

Jawabannya sederhana, tetapi sering dihindari: UUPA belum gagal, yang gagal justru keberanian untuk menjalankannya.

UUPA merupakan produk hukum yang progresif. Undang-undang ini lahir dari konteks politik yang tidak biasa, yakni hasil kompromi historis pasca-Perjanjian Helsinki. Karena itu, UUPA tidak hanya mengatur administrasi pemerintahan, tetapi juga memuat mandat strategis terkait relasi kekuasaan, pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan identitas dan kelembagaan Aceh.

Secara normatif, ruang yang diberikan UUPA sangat luas. Kewenangan dalam pengelolaan migas, penguatan fiskal melalui dana otonomi khusus, hingga pengaturan pemerintahan gampong merupakan sebagian dari potensi besar yang dimiliki Aceh. Namun, potensi itu belum benar-benar diterjemahkan menjadi kekuatan nyata.

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Utara Resmi Tutup MTQ ke II Desa Blang Talon

Di sinilah letak persoalan utamanya. UUPA terlalu sering diperlakukan sebagai teks yang dibahas, bukan sebagai instrumen yang diperjuangkan. Ia dibedah dalam forum akademik, tetapi tidak dibawa dengan kekuatan politik yang memadai ke dalam arena negosiasi dengan pemerintah pusat.

Akibatnya, yang terjadi adalah stagnasi. Kewenangan yang seharusnya dapat dimaksimalkan justru tereduksi. Peluang yang semestinya dimanfaatkan justru terlewatkan. Dan setiap kali kegagalan itu muncul ke permukaan, respons yang diambil cenderung sama: mengusulkan revisi.

Pendekatan ini problematik. Revisi dianggap sebagai solusi utama, seolah-olah persoalan terletak pada redaksi norma. Padahal, tanpa keberanian untuk mengeksekusi dan mempertahankan kewenangan yang sudah ada, perubahan norma hanya akan menghasilkan pengulangan kegagalan dalam bentuk berbeda.

Lebih jauh, kecenderungan melibatkan banyak akademisi tanpa seleksi berbasis keahlian justru memperkuat ilusi bahwa persoalan UUPA dapat diselesaikan melalui diskursus intelektual semata. Padahal, persoalan utamanya berada di ranah politik: bagaimana membangun posisi tawar, merumuskan strategi negosiasi, dan mempertahankan kepentingan Aceh secara konsisten.

Tanpa itu, diskusi hanya akan menghasilkan rekomendasi normatif yang tidak operasional. UUPA kembali dibicarakan, tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan secara maksimal.

Baca Juga  Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

Kondisi ini menciptakan paradoks yang terus berulang. Aceh memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi lemah dalam implementasi. Memiliki ruang kewenangan, tetapi tidak mampu mengoptimalkannya. Memiliki peluang politik, tetapi gagal mengubahnya menjadi keuntungan strategis.

Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukan sekadar revisi, melainkan perubahan paradigma. UUPA harus diposisikan sebagai alat perjuangan politik, bukan sekadar dokumen hukum. Ia harus dibawa dengan strategi yang jelas, didukung data yang kuat, dan yang paling penting: diperjuangkan dengan keberanian.

Keberanian untuk mengambil posisi, keberanian untuk bernegosiasi, dan keberanian untuk mempertahankan hak yang telah dijamin secara hukum.

Tanpa keberanian itu, UUPA akan terus berada dalam kondisi yang sama: kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Setiap upaya perubahan hanya akan menjadi siklus berulang yang tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, kita harus jujur pada diri sendiri. Jika UUPA tidak berjalan optimal, bukan semata karena undang-undangnya bermasalah, melainkan karena kita belum cukup berani untuk menjalankannya sebagaimana mestinya.

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

ACEH

Pemerintah Aceh Libatkan Akademisi Jelang Pembahasan Revisi UUPA dengan Baleg