Oleh :
Prof. Dr. Teuku Muhammad Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK). Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.
OPINI – Demokrasi tidak semata diukur dari keberadaan institusi formal, melainkan dari kualitas etika yang menghidupi praktik kekuasaan di dalamnya. Dalam kerangka tersebut, lembaga legislatif memikul mandat normatif sebagai representasi kedaulatan rakyat—yang semestinya dijalankan dengan integritas, rasionalitas, dan kehormatan. Namun, ketika sebagian aktornya justru mempertontonkan komunikasi yang kasar, tidak proporsional, dan merendahkan mitra institusional, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar deviasi perilaku, melainkan krisis etika legislatif yang menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri.
Kasus yang mencuat dalam pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPR Aceh menjadi ilustrasi konkret. Pernyataan Ketua DPRA yang menegaskan bahwa Pokir dilindungi undang-undang, disampaikan dengan tekanan emosional di hadapan Kapolda Aceh dalam forum resmi, memunculkan problem serius: di mana batas antara ketegasan politik dan arogansi kekuasaan? Ketika ekspresi kekuasaan kehilangan kendali etis, forum deliberatif bertransformasi menjadi panggung dominasi simbolik.
Ketika ruang pengawasan berubah menjadi arena demonstrasi superioritas, yang runtuh bukan hanya etika komunikasi, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Fenomena ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan gaya komunikasi semata. Ia mencerminkan degradasi kualitas demokrasi yang lebih struktural. Lemahnya pendidikan politik, rendahnya kapasitas pengendalian diri, serta absennya internalisasi etika dalam proses kaderisasi partai politik menjadi faktor determinan. Partai politik, yang seharusnya menjadi “sekolah etika publik”, justru kerap terjebak dalam logika elektoral pragmatis yang mengabaikan pembentukan karakter kepemimpinan.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, sebagaimana ditegaskan oleh Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak hanya bersumber dari prosedur formal, tetapi dari kualitas diskursus publik yang rasional, bebas dari dominasi, dan berlandaskan penghormatan antar-aktor. Tanpa etika deliberatif—kejujuran, keterbukaan, dan respek—ruang politik akan tereduksi menjadi arena pertarungan kekuasaan yang miskin argumentasi. Dalam kondisi demikian, keputusan politik kehilangan legitimasi substantif karena tidak lahir dari proses yang bermartabat.
Dalam kerangka etika publik, kritik yang tajam adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun, kritik hanya memiliki legitimasi etis apabila memenuhi tiga prasyarat: berbasis substansi, disampaikan secara proporsional, dan berorientasi pada solusi. Kritik yang bergeser menjadi penghinaan, intimidasi, atau ekspresi emosional tanpa basis data, tidak lagi berfungsi sebagai instrumen kontrol, melainkan menjadi manifestasi penyalahgunaan kekuasaan simbolik.
Standar etika pejabat publik dalam forum resmi semestinya mencerminkan profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan kelembagaan. Ini menuntut penggunaan bahasa yang terukur, pengendalian emosi, serta pengakuan atas posisi setara antar-institusi dalam sistem checks and balances. Kepatuhan terhadap kode etik, termasuk mekanisme penegakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, bukanlah pilihan, melainkan imperatif normatif dalam menjaga marwah institusi.
Dalam konteks Aceh, persoalan ini memiliki signifikansi yang lebih kompleks. Sebagai wilayah pascakonflik yang bertumpu pada keseimbangan relasi antar-aktor negara, setiap disfungsi komunikasi elite berpotensi mengganggu stabilitas yang telah dibangun dengan susah payah. Ketegangan terbuka antara legislatif dan unsur Forkopimda bukan hanya mencederai etika kelembagaan, tetapi juga mengancam kohesi institusional yang menjadi prasyarat efektivitas pemerintahan.
Dampaknya terhadap publik bersifat multidimensional. Dalam jangka pendek, ia memicu penurunan kepercayaan masyarakat dan memperkuat sinisme terhadap lembaga politik. Dalam jangka panjang, ia berkontribusi pada erosi legitimasi demokrasi, menurunnya partisipasi politik, serta normalisasi perilaku tidak etis dalam ruang publik. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang bagi polarisasi sosial dan delegitimasi institusi negara.
Pada titik ini, problem yang kita hadapi bukan sekadar krisis perilaku individu, melainkan kegagalan kolektif dalam memahami esensi kekuasaan publik. Jabatan politik bukanlah arena untuk mempertontonkan superioritas, melainkan amanah yang menuntut kedewasaan etik dan kebijaksanaan praksis. Kehormatan tidak inheren dalam jabatan; ia dibangun melalui praktik yang konsisten.
Oleh karena itu, langkah korektif harus bersifat sistemik. Partai politik perlu mereorientasi kaderisasi pada pembentukan etika publik, bukan sekadar mobilisasi elektoral. Mekanisme penegakan kode etik harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Pada saat yang sama, masyarakat sipil dan media harus terus memainkan peran sebagai penjaga akuntabilitas demokrasi.
Pada akhirnya, prinsip yang tidak boleh dilupakan adalah: dalam demokrasi, kekuasaan selalu dibatasi oleh etika. Ketika etika ditanggalkan, kekuasaan kehilangan legitimasi dan berubah menjadi arogansi.
Tanpa etika, tidak ada kehormatan. Tanpa kehormatan, representasi kehilangan makna.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 10 April 2026







