Oleh: Prof. Dr. TM. Jamil, Akademisi Universitas Syiah Kuala
OPINI – Penunjukan pejabat publik, termasuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejatinya tidak hanya berdiri di atas dasar kewenangan formal, tetapi juga harus berpijak pada prinsip tata kelola yang baik: meritokrasi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, isu penunjukan anak Gubernur Aceh sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) menjadi penting untuk dibaca sebagai refleksi kritis dalam praktik pemerintahan modern.
Secara normatif, tidak terdapat larangan mutlak bagi seorang kepala daerah untuk menunjuk individu yang memiliki hubungan kekerabatan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Artinya, relasi keluarga bukanlah pelanggaran hukum selama kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional dapat dipertanggungjawabkan. Dalam titik ini, perdebatan tidak berhenti pada aspek legalitas semata.
Namun demikian, persoalan utama justru terletak pada dimensi legitimasi publik. Jabatan strategis dalam perusahaan daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepercayaan publik. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah individu yang ditunjuk benar-benar memiliki kapasitas yang memadai? Jika yang bersangkutan belum memiliki pengalaman profesional yang teruji atau masih berada dalam tahap pengembangan kapasitas, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik dan memicu defisit kepercayaan.
Aceh sendiri tidak kekurangan sumber daya manusia yang mumpuni. Banyak akademisi, teknokrat, dan praktisi berpengalaman yang memiliki rekam jejak jelas dalam pengelolaan sektor strategis, termasuk energi. Dalam kondisi demikian, penunjukan figur dari lingkaran keluarga berisiko ditafsirkan sebagai penyempitan ruang partisipasi profesional, sekaligus melemahkan semangat kompetisi terbuka yang menjadi fondasi meritokrasi.
Di sisi lain, penting pula untuk mengakui bahwa tidak semua penunjukan berbasis relasi personal otomatis keliru. Jika individu yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas unggul, melalui proses seleksi yang transparan dan dapat diuji publik, maka legitimasi tersebut dapat dibangun secara rasional. Di sinilah letak pentingnya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang terbuka, sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap keputusan berbasis pada kualitas, bukan kedekatan.
Kekhawatiran yang lebih luas menyentuh dimensi struktural kekuasaan. Praktik penunjukan berbasis kekerabatan, jika berlangsung berulang tanpa kontrol yang memadai, berpotensi mendorong terbentuknya pola kekerabatan (patrimonialisme) dalam pemerintahan daerah. Dalam situasi seperti ini, distribusi jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan pada kedekatan personal. Dampaknya tidak hanya pada menurunnya kualitas tata kelola, tetapi juga pada potensi konflik kepentingan dan fragmentasi kekuasaan di antara elite pemerintahan.
Pengalaman masa lalu di Aceh menunjukkan bahwa ketidakharmonisan elite eksekutif dapat berujung pada stagnasi kebijakan dan terganggunya pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memicu persepsi negatif publik perlu dikelola secara hati-hati, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, peringatan tentang kemungkinan kembalinya pola-pola kekuasaan tertutup seperti pada masa Orde Baru patut menjadi refleksi bersama. Praktik nepotisme, dalam bentuk apa pun, merupakan kemunduran dalam proses konsolidasi demokrasi lokal yang telah dibangun dengan susah payah. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya keterbukaan, kompetisi yang adil, dan distribusi kekuasaan yang berbasis kapasitas.
Dalam konteks ini, dinamika politik di lembaga legislatif daerah juga tidak dapat diabaikan. Isu-isu sensitif seperti penunjukan jabatan strategis berpotensi memperkeruh hubungan antar-elite jika tidak ditangani secara transparan. Ketegangan politik yang tidak produktif pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat luas.
Pada akhirnya, esensi kepemimpinan publik terletak pada keberpihakan kepada kepentingan rakyat, bukan pada pemenuhan kepentingan keluarga atau kelompok tertentu. Setiap keputusan strategis harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat kepentingan publik, atau justru mempersempitnya?
Untuk itu, diperlukan langkah konkret berupa transparansi proses seleksi, uji kelayakan yang independen, serta keterbukaan informasi kepada publik. Tanpa itu, setiap kebijakan betapapun sah secara hukum akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan.
Banda Aceh, 28 Maret 2026






