MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melibatkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk mematangkan substansi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelang kunjungan 31 anggota Badan Legislasi DPR RI ke Aceh, Kamis (16/4/2026).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat maraton yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (15/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.
“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Fadhlullah melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.
Menurut Nurlis, pelibatan akademisi bertujuan agar pembahasan revisi UUPA lebih komprehensif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Aceh.
“Kami sangat berterima kasih kepada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya. Hal ini menambah muatan penting terhadap perubahan UUPA,” ujarnya.
Akademisi yang terlibat dalam pembahasan tersebut di antaranya Faisal, Husni Jalil, Syahrizal Abbas, Azhari, Nazaruddin, Amrizal J. Prang, dan Usman Lamreung.
Dalam arahannya, Sekda Aceh meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), staf ahli, dan tenaga ahli menyiapkan bahan serta data pendukung secara komprehensif dan terukur untuk menjawab pertanyaan dari Baleg DPR RI.
Sejumlah poin utama dalam rancangan perubahan UUPA yang akan dibahas meliputi kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, serta Dana Otonomi Khusus.
Rombongan Baleg DPR RI dijadwalkan tiba di Aceh pada Kamis besok dan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (EQ)







