MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh melaporkan tiga jurnalis mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan hasil liputan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan saat membubarkan massa aksi. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan menghapus foto serta video.
Salah satu korban adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Ia mengaku diintimidasi saat berlindung di area rubanah Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Saat itu aparat menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa di tengah hujan deras.
Dani mengatakan ia sedang menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai ponselnya hampir habis. Empat orang berpakaian preman kemudian mendekatinya, memerintahkan untuk ikut, dan meminta alat kerjanya. Setelah menunjukkan kartu pers, alat kerja berupa tablet dan ponsel sempat dikembalikan, namun ia tetap diminta menghapus dokumentasi dan meninggalkan lokasi.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengaku dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat kericuhan berlangsung di dalam kawasan Kantor Gubernur Aceh. Salah satu korban mengaku dicegat berulang kali oleh aparat yang meminta hasil dokumentasinya dihapus.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu merujuk Pasal 4 ayat 2 yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak anggota yang terlibat dan melakukan pendataan terhadap aparat yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan. KKJ juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan mahasiswa dan warga terhadap Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Polisi membubarkan massa setelah terjadi kericuhan di depan Kantor Gubernur Aceh.
(AYD)







