Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:28 WIB

KKJ Aceh Laporkan Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh melaporkan tiga jurnalis mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan hasil liputan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan saat membubarkan massa aksi. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan menghapus foto serta video.

Salah satu korban adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Ia mengaku diintimidasi saat berlindung di area rubanah Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Saat itu aparat menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa di tengah hujan deras.

Baca Juga  Mendes Yandri Siapkan Permendes sebagai Kado HUT ke-80 RI

Dani mengatakan ia sedang menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai ponselnya hampir habis. Empat orang berpakaian preman kemudian mendekatinya, memerintahkan untuk ikut, dan meminta alat kerjanya. Setelah menunjukkan kartu pers, alat kerja berupa tablet dan ponsel sempat dikembalikan, namun ia tetap diminta menghapus dokumentasi dan meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengaku dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat kericuhan berlangsung di dalam kawasan Kantor Gubernur Aceh. Salah satu korban mengaku dicegat berulang kali oleh aparat yang meminta hasil dokumentasinya dihapus.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu merujuk Pasal 4 ayat 2 yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga  KPK Minta Kepala Daerah di Aceh Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos Sebelum 3 September

KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak anggota yang terlibat dan melakukan pendataan terhadap aparat yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan. KKJ juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan mahasiswa dan warga terhadap Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Polisi membubarkan massa setelah terjadi kericuhan di depan Kantor Gubernur Aceh.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida