MEDIALITERASI | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional dengan mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi di dua lokasi berbeda.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), YJ (43), dan seorang WNI berinisial A (47). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 37 cartridge vape yang mengandung etomidate serta enam unit telepon genggam.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana narkotika jenis etomidate dengan barang bukti sebanyak 37 cartridge etomidate di dua tempat kejadian perkara,” ujar Rumangga.
Ia menjelaskan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Apartemen Green Bay setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian mencurigai dua pria di area parkir apartemen dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 cartridge vape yang mengandung etomidate serta dua unit telepon genggam. Kedua pria tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali mengamankan dua pria berinisial LY dan LZ di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 21 cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik berwarna kuning serta empat unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan dua cartridge etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial YJ.
Rumangga menegaskan, kasus tersebut diduga merupakan bagian dari kejahatan lintas negara atau transnational crime sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
“Kejaһatan seperti ini merupakan kejahatan transnasional yang harus kita antisipasi bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan informasi terkait penyalahgunaan etomidate agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (HR)







