![]()
MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana kejahatan jalanan selama satu bulan terakhir. Sebanyak 36 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar kasus 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., serta Plt. Kasi Humas AKP Iwan Heristiawan.
Kapolres menjelaskan, dari 52 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus curas, tiga kasus curat, 44 kasus curanmor, dua kasus pencurian biasa, dan satu kasus pengeroyokan.
“Selama satu bulan terakhir, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 52 kasus kriminalitas jalanan dan mengamankan 36 tersangka,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang berperan sebagai joki hingga penadah hasil kejahatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, 26 unit sepeda motor, senjata api rakitan beserta amunisi, senjata tajam, puluhan kunci letter T, telepon genggam, STNK, hingga alat kejut listrik.
Kapolres menyebutkan terdapat lima kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya kelompok curanmor bersenjata api di wilayah Jatiuwung, sindikat ganjal ATM di Ciledug, pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah, komplotan pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh dan Serpong, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan dua warga negara asing di Tol Jakarta–Tangerang.
Dalam kasus curanmor bersenjata api, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Dua pelaku diketahui terlibat aksi curanmor di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
Sementara itu, pada kasus ganjal ATM, empat pelaku ditangkap saat hendak menjalankan aksinya. Para pelaku menggunakan plastik mika untuk mengganjal kartu ATM korban sebelum mengambil alih kartu dan mengetahui PIN milik korban.
Polisi juga menangani kasus pencurian sepeda motor dengan modus memepet kendaraan korban dan merampas sepeda motor di wilayah Karang Tengah. Para pelaku telah diamankan dan ditahan.
Selain itu, aparat masih mendalami kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing, baik pelaku maupun korban. Kasus tersebut diduga terjadi dengan modus membuntuti dan memepet kendaraan korban.
Kapolres mengatakan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih rawan kasus curanmor. Menurutnya, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi yang viral di media sosial.
“Polri berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (HR)







