MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan dakwaan terhadap Darwin, mantan Direktur PT Beurata Maju, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 13 Mei 2026.
Darwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2022–2024. Negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.
Berdasarkan dakwaan JPU, PT Beurata Maju mencatatkan laba sebesar Rp1.224.261.454 pada Januari–Desember 2023. Laba tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, terdakwa juga diduga menjual Tandan Buah Segar atas nama perusahaan lain, PT Beuna Sejahtera Mandiri.
PT Beurata Maju mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 496 hektare di Desa Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, dengan lahan produktif sekitar 200 hektare. Pada 2023, produksi TBS mencapai 1.891.291 kg dengan nilai penjualan Rp3,63 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional Rp2,41 miliar, perusahaan masih memperoleh keuntungan lebih dari Rp1,22 miliar.
Pemkab Aceh Timur sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Darwin terkait kewajiban penyetoran PAD sebesar Rp1 miliar. Namun kewajiban itu disebut tidak dipenuhi hingga masa jabatannya berakhir.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (AYD)







