MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dalam satu dekade terakhir disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Berikut rangkuman 10 kasus dengan nilai kerugian terbesar berdasarkan data penyidikan dan dakwaan yang beredar di publik:
1. Pertamina BBM Oplosan 2018–2023
Nilai kerugian: Rp968,5 triliun
Tersangka utama: Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Edy Massaid
Status: Proses persidangan 2025. Jaksa menuntut Yoki Firnandi 16 tahun penjara dan Riva Siahaan 15 tahun penjara. Angka kerugian masih disebut sementara untuk periode 2023.
2. PT Timah 2015–2022
Nilai kerugian: Rp300 triliun
Tersangka utama: Harvey Moeis, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Status: Sidang berjalan di PN Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara dan Helena 8 tahun penjara. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Pembangunan Ibu Kota Negara
Nilai proyek: Rp161 triliun, terdiri dari APBN Rp90 triliun dan swasta Rp72 triliun
Status: Belum ada proses hukum. Kasus ini belum diusut ke tahap penyidikan.
4. BLBI 1997–1998
Nilai kerugian: Rp138 triliun
Tersangka utama: Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Samadikun Hartono
Status: Sjamsul divonis 3 tahun penjara pada 202. Samadikun divonis 17 tahun in absentia dan masih buron. Penagihan aset masih berjalan secara perdata.
5. Duta Palma Sawit Ilegal
Nilai kerugian: Rp104,1 triliun
Tersangka utama: Surya Darmadi
Status: Inkrah. Divonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun oleh MA pada 2023. Saat ini menjalani hukuman.
6. PT TPPI Kilang Tuban
Nilai kerugian: Rp37,8 triliun
Tersangka utama: Raden Priyono, Bachtiar Abdul Fatah
Status: Inkrah. Raden Priyono divonis 16 tahun penjara pada 2013 dan telah selesai menjalani hukuman.
7. PT Asabri
Nilai kerugian: Rp22,7 triliun
Tersangka utama: Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Adam Damiri
Status: Inkrah. Heru Hidayat divonis mati, Benny Tjokrosaputro seumur hidup, Adam Damiri 15 tahun penjara pada 2022.
8. PT Jiwasraya
Nilai kerugian: Rp16,8 triliun
Tersangka utama: Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim
Status: Inkrah. Heru Hidayat divonis mati, Benny Tjokrosaputro seumur hidup, Hendrisman 20 tahun penjara pada 2020.
9. Ekspor CPO Sawit 2022
Nilai kerugian: Rp12,8 triliun
Tersangka utama: Indrasari Wisnu Wardhana dan sejumlah pejabat korporasi
Status: Inkrah. Indrasari divonis 8 tahun penjara pada 2023. Perusahaan dikenai denda Rp250–500 miliar.
10. Pengadaan Pesawat Garuda
Nilai kerugian: Rp9,9 triliun
Tersangka utama: Emirsyah Satar, Hadinoto Nadjib
Status: Inkrah. Emirsyah divonis 8 tahun penjara pada 2020 dan bebas bersyarat pada 2024.
Catatan redaksi:
Data kerugian dan status perkara di atas merujuk pada dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan yang telah dipublikasikan. Beberapa kasus masih dalam proses persidangan sehingga status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AYD)







