Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:31 WIB

10 Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dalam satu dekade terakhir disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Berikut rangkuman 10 kasus dengan nilai kerugian terbesar berdasarkan data penyidikan dan dakwaan yang beredar di publik:

1. Pertamina BBM Oplosan 2018–2023 

Nilai kerugian: Rp968,5 triliun

Tersangka utama: Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Edy Massaid

Status: Proses persidangan 2025. Jaksa menuntut Yoki Firnandi 16 tahun penjara dan Riva Siahaan 15 tahun penjara. Angka kerugian masih disebut sementara untuk periode 2023.

2. PT Timah 2015–2022 

Nilai kerugian: Rp300 triliun

Tersangka utama: Harvey Moeis, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Status: Sidang berjalan di PN Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara dan Helena 8 tahun penjara. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Pembangunan Ibu Kota Negara 

Nilai proyek: Rp161 triliun, terdiri dari APBN Rp90 triliun dan swasta Rp72 triliun

Baca Juga  IAI Almuslim Peusangan Lantik Rektor Baru Periode 2022-2026

Status: Belum ada proses hukum. Kasus ini belum diusut ke tahap penyidikan.

4. BLBI 1997–1998 

Nilai kerugian: Rp138 triliun

Tersangka utama: Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Samadikun Hartono

Status: Sjamsul divonis 3 tahun penjara pada 202. Samadikun divonis 17 tahun in absentia dan masih buron. Penagihan aset masih berjalan secara perdata.

5. Duta Palma Sawit Ilegal 

Nilai kerugian: Rp104,1 triliun

Tersangka utama: Surya Darmadi

Status: Inkrah. Divonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun oleh MA pada 2023. Saat ini menjalani hukuman.

6. PT TPPI Kilang Tuban 

Nilai kerugian: Rp37,8 triliun

Tersangka utama: Raden Priyono, Bachtiar Abdul Fatah

Status: Inkrah. Raden Priyono divonis 16 tahun penjara pada 2013 dan telah selesai menjalani hukuman.

7. PT Asabri 

Nilai kerugian: Rp22,7 triliun

Tersangka utama: Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Adam Damiri

Status: Inkrah. Heru Hidayat divonis mati, Benny Tjokrosaputro seumur hidup, Adam Damiri 15 tahun penjara pada 2022.

Baca Juga  Museum Tsunami Dipadati Ribuan Pengunjung Pada Lebaran Ke 3 

8. PT Jiwasraya

Nilai kerugian: Rp16,8 triliun

Tersangka utama: Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim

Status: Inkrah. Heru Hidayat divonis mati, Benny Tjokrosaputro seumur hidup, Hendrisman 20 tahun penjara pada 2020.

9. Ekspor CPO Sawit 2022

Nilai kerugian: Rp12,8 triliun

Tersangka utama: Indrasari Wisnu Wardhana dan sejumlah pejabat korporasi

Status: Inkrah. Indrasari divonis 8 tahun penjara pada 2023. Perusahaan dikenai denda Rp250–500 miliar.

10. Pengadaan Pesawat Garuda

Nilai kerugian: Rp9,9 triliun

Tersangka utama: Emirsyah Satar, Hadinoto Nadjib

Status: Inkrah. Emirsyah divonis 8 tahun penjara pada 2020 dan bebas bersyarat pada 2024.

Catatan redaksi:  

Data kerugian dan status perkara di atas merujuk pada dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan yang telah dipublikasikan. Beberapa kasus masih dalam proses persidangan sehingga status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung