Home / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 20 April 2023 - 12:03 WIB

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundupan warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,. Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Akbar Nuzulul Quran 1447 H

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan penangkapan BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi membangun MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.

Baca Juga  Warga Sergai Minta Kapolda Sumut Tangkap Preman Pelaku Pengeroyokan Pendeta

“Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini telah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK. [Ayahdidien]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret