Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / RELIGI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:43 WIB

Kemenag RI Dukung Rancangan Qanun Baitul Mal Aceh untuk Perkuat Tata Kelola Zakat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Baitul Mal Aceh bersama DPRA melakukan fasilitasi Rancangan Qanun Perubahan Kedua Qanun Aceh No. 10/2018 tentang Baitul Mal di Kementerian Agama RI, Rabu (20/5/2026). Kemenag menyatakan tidak menemukan substansi yang bertentangan dengan regulasi zakat nasional.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan qanun. Delegasi diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghafur.

Delegasi Baitul Mal Aceh dipimpin Plh Ketua Badan BMA Tgk. Mudawali Ibrahim, didampingi anggota badan dan unsur sekretariat. Dari DPRA hadir Wakil Ketua Komisi VII Romy Saputra.

Baca Juga  Pengaduan Masyarakat Terhadap Produk Jurnalistik Meningkat : Kualitas Jurnalistik Perlu Dibenahi

Tenaga ahli hukum BMA Jusma Eri memaparkan bahwa perubahan qanun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia menjelaskan, pengaturan Baitul Mal kabupaten/kota bertujuan memperkuat koordinasi, pelatihan, dan sinkronisasi tata kelola zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya agar lebih efektif dan akuntabel.

Menurut Jusma, substansi tersebut sejalan dengan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 180 UUPA yang mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan syariat Islam. Ia menegaskan, zakat juga ditetapkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Menanggapi pemaparan itu, Prof. Waryono menyampaikan Kemenag RI memahami kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan infak sebagaimana diatur dalam qanun dan UUPA. Ia memastikan tidak ada substansi rancangan qanun yang bertentangan dengan regulasi pengelolaan zakat nasional.

Pertemuan berlangsung konstruktif dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan tata kelola Baitul Mal di Aceh.

Penguatan regulasi Baitul Mal diharapkan mempercepat penyaluran zakat dan infak yang lebih transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di Aceh. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida

BERITA

Bukan Sekadar Pelayanan Publik, ASN Disbudpar Aceh Pelopori Aksi Kemanusiaan

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang