MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Baitul Mal Aceh bersama DPRA melakukan fasilitasi Rancangan Qanun Perubahan Kedua Qanun Aceh No. 10/2018 tentang Baitul Mal di Kementerian Agama RI, Rabu (20/5/2026). Kemenag menyatakan tidak menemukan substansi yang bertentangan dengan regulasi zakat nasional.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan qanun. Delegasi diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghafur.
Delegasi Baitul Mal Aceh dipimpin Plh Ketua Badan BMA Tgk. Mudawali Ibrahim, didampingi anggota badan dan unsur sekretariat. Dari DPRA hadir Wakil Ketua Komisi VII Romy Saputra.
Tenaga ahli hukum BMA Jusma Eri memaparkan bahwa perubahan qanun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia menjelaskan, pengaturan Baitul Mal kabupaten/kota bertujuan memperkuat koordinasi, pelatihan, dan sinkronisasi tata kelola zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya agar lebih efektif dan akuntabel.
Menurut Jusma, substansi tersebut sejalan dengan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 180 UUPA yang mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan syariat Islam. Ia menegaskan, zakat juga ditetapkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota.
Menanggapi pemaparan itu, Prof. Waryono menyampaikan Kemenag RI memahami kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan infak sebagaimana diatur dalam qanun dan UUPA. Ia memastikan tidak ada substansi rancangan qanun yang bertentangan dengan regulasi pengelolaan zakat nasional.
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan tata kelola Baitul Mal di Aceh.
Penguatan regulasi Baitul Mal diharapkan mempercepat penyaluran zakat dan infak yang lebih transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di Aceh. (AYD)







