Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / RELIGI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:43 WIB

Kemenag RI Dukung Rancangan Qanun Baitul Mal Aceh untuk Perkuat Tata Kelola Zakat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Baitul Mal Aceh bersama DPRA melakukan fasilitasi Rancangan Qanun Perubahan Kedua Qanun Aceh No. 10/2018 tentang Baitul Mal di Kementerian Agama RI, Rabu (20/5/2026). Kemenag menyatakan tidak menemukan substansi yang bertentangan dengan regulasi zakat nasional.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan qanun. Delegasi diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghafur.

Delegasi Baitul Mal Aceh dipimpin Plh Ketua Badan BMA Tgk. Mudawali Ibrahim, didampingi anggota badan dan unsur sekretariat. Dari DPRA hadir Wakil Ketua Komisi VII Romy Saputra.

Baca Juga  15 Usulan Musrenbang Gampong Meunasah Kumbang Tahun 2023

Tenaga ahli hukum BMA Jusma Eri memaparkan bahwa perubahan qanun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia menjelaskan, pengaturan Baitul Mal kabupaten/kota bertujuan memperkuat koordinasi, pelatihan, dan sinkronisasi tata kelola zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya agar lebih efektif dan akuntabel.

Menurut Jusma, substansi tersebut sejalan dengan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 180 UUPA yang mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan syariat Islam. Ia menegaskan, zakat juga ditetapkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Polresta Soekarno Hatta Berhasil Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran ke Kamboja

Menanggapi pemaparan itu, Prof. Waryono menyampaikan Kemenag RI memahami kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan infak sebagaimana diatur dalam qanun dan UUPA. Ia memastikan tidak ada substansi rancangan qanun yang bertentangan dengan regulasi pengelolaan zakat nasional.

Pertemuan berlangsung konstruktif dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan tata kelola Baitul Mal di Aceh.

Penguatan regulasi Baitul Mal diharapkan mempercepat penyaluran zakat dan infak yang lebih transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di Aceh. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT