Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / SOSIAL

Senin, 25 Mei 2026 - 00:44 WIB

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi melarang peredaran film dokumenter _Pesta Babi_ produksi Watchdog. Larangan itu keluar setelah salah satu narasumber, Yasinta Moenwen, warga Merauke, Papua Selatan, menyatakan kesaksiannya dalam film tersebut tidak sesuai dengan pernyataan asli yang ia sampaikan.

Yasinta Moenwen menyatakan kecewa karena merasa pernyataannya digunakan tanpa izin dan tidak sesuai konteks. Ia mengaku tidak menyetujui penyuntingan yang membuat kesaksiannya seolah menolak seluruh pembangunan di Papua Selatan.

“Saya tidak pernah mengatakan menolak pembangunan. Yang saya sampaikan adalah kekhawatiran soal dampak lingkungan dan pelibatan masyarakat adat,” ujar Yasinta dalam keterangan yang beredar, Senin 25 Mei 2026.

Baca Juga  Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

Pemerintah menilai film tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan memuat informasi yang tidak berimbang terkait proyek strategis nasional di Papua Selatan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut keputusan pelarangan diambil untuk mencegah penyebaran narasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Watchdog selaku rumah produksi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan manipulasi dan penggunaan kesaksian tanpa izin. Pihak produksi sebelumnya menyatakan film itu dibuat untuk menyoroti dampak proyek pangan dan infrastruktur terhadap lingkungan serta ruang hidup masyarakat adat di Merauke.

Sorotan terhadap Sumber Pendanaan

Sejumlah pihak menyoroti sumber pendanaan Watchdog. Organisasi itu tercatat pernah menerima hibah dari jaringan filantropi internasional, termasuk Open Society Foundations yang didirikan George Soros.

Baca Juga  Juanda KTIQ Ceritakan Kondisi Bencana Aceh kepada Masyarakat Merauke

Penerima hibah menegaskan dana digunakan untuk program penguatan demokrasi, bantuan hukum, dan kebebasan pers, tanpa intervensi terhadap konten editorial. Namun kritikus khawatir pendanaan asing dapat memengaruhi arah advokasi organisasi lokal di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Open Society Foundations maupun Watchdog terkait tudingan tersebut. Kementerian terkait menyatakan akan terus memantau penyebaran konten yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen publik. Pihak Watchdog dan lembaga terkait memiliki hak jawab atas isi pemberitaan. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala

BERANDA

7 Ciri Orang yang Sering Berbicara Sendiri Saat Sendiri, Ternyata Tanda Otak Bekerja Aktif
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian