MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi melarang peredaran film dokumenter _Pesta Babi_ produksi Watchdog. Larangan itu keluar setelah salah satu narasumber, Yasinta Moenwen, warga Merauke, Papua Selatan, menyatakan kesaksiannya dalam film tersebut tidak sesuai dengan pernyataan asli yang ia sampaikan.
Yasinta Moenwen menyatakan kecewa karena merasa pernyataannya digunakan tanpa izin dan tidak sesuai konteks. Ia mengaku tidak menyetujui penyuntingan yang membuat kesaksiannya seolah menolak seluruh pembangunan di Papua Selatan.
“Saya tidak pernah mengatakan menolak pembangunan. Yang saya sampaikan adalah kekhawatiran soal dampak lingkungan dan pelibatan masyarakat adat,” ujar Yasinta dalam keterangan yang beredar, Senin 25 Mei 2026.
Pemerintah menilai film tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan memuat informasi yang tidak berimbang terkait proyek strategis nasional di Papua Selatan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut keputusan pelarangan diambil untuk mencegah penyebaran narasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Watchdog selaku rumah produksi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan manipulasi dan penggunaan kesaksian tanpa izin. Pihak produksi sebelumnya menyatakan film itu dibuat untuk menyoroti dampak proyek pangan dan infrastruktur terhadap lingkungan serta ruang hidup masyarakat adat di Merauke.
Sorotan terhadap Sumber Pendanaan
Sejumlah pihak menyoroti sumber pendanaan Watchdog. Organisasi itu tercatat pernah menerima hibah dari jaringan filantropi internasional, termasuk Open Society Foundations yang didirikan George Soros.
Penerima hibah menegaskan dana digunakan untuk program penguatan demokrasi, bantuan hukum, dan kebebasan pers, tanpa intervensi terhadap konten editorial. Namun kritikus khawatir pendanaan asing dapat memengaruhi arah advokasi organisasi lokal di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Open Society Foundations maupun Watchdog terkait tudingan tersebut. Kementerian terkait menyatakan akan terus memantau penyebaran konten yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen publik. Pihak Watchdog dan lembaga terkait memiliki hak jawab atas isi pemberitaan. (AYD)







