Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Senin, 4 Mei 2026 - 16:28 WIB

“Hantu Siang Bolong”: Kiyai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Buron

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Medialiterasi.id, Pati – Kiyai Ashari, pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, masih buron meski berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati sejak akhir April 2026. Polisi mengakui keberadaannya belum diketahui hingga Minggu (4/5/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban yang mencapai hampir 50 santriwati di bawah umur. Dugaan perbuatan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup oleh penyidik. Beberapa korban disebut hamil akibat perbuatan tersangka.

Modus: Doktrin Sesat dan Ancaman

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan menyimpang untuk melancarkan aksinya. Korban diancam akan diusir dari pondok bila menolak. Tersangka juga mengklaim diri sebagai “wali keturunan Nabi” untuk melegitimasi perbuatannya.

Baca Juga  Air PAM di Tegal Alur Sering Kecil dan Berbau : Warga Keluhkan Kualitas Pelayanan

Pernah Dilaporkan, Kasus Sempat Redup  

Catatan kepolisian menyebut Ashari pernah dilaporkan dalam kasus serupa. Saat itu proses hukum tidak berlanjut. Kini publik mempertanyakan pengulangan pola lama: sudah tersangka, namun belum ditahan dan keberadaannya tidak diketahui.

Pondok Digeruduk Massa, Santriwati Dipulangkan

Pada Jumat (2/5/2026), ribuan warga mendatangi pondok pesantren milik tersangka. Massa membawa spanduk bertuliskan “Ashari Predator Seks”. Tersangka tidak berada di lokasi.

Ketua Yayasan pondok, Ahmad Shodiq, menemui warga dan menyatakan seluruh santriwati akan dipulangkan dalam 3×24 jam. “Saya bukan pelaku,” kata Shodiq saat dimintai keterangan.

Kemenag: Tiga Opsi Sanksi untuk Pondok

Kementerian Agama menyatakan mendukung proses hukum. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menyebut ada tiga opsi terhadap izin operasional pondok: ditutup sementara, diganti pengasuh, atau ditutup permanen. Kemenag juga menghentikan pendaftaran santri baru di pondok tersebut.

Baca Juga  Empat Alumni Fakultas Hukum Unimal Dikukuhkan Presiden Prabowo sebagai Hakim Mahkamah Agung

Polisi: Tersangka Sudah Ditetapkan, Masih Diburu

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas membenarkan status tersangka Ashari. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini tim masih melakukan pencarian,” ujarnya, Minggu (4/5/2026).

Polisi belum merinci kendala penangkapan. Penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Desakan Publik: Jangan Berulang  

Kasus ini memicu kemarahan warga Pati. Masyarakat menilai lambannya penangkapan berpotensi mengulang kasus sebelumnya yang tidak tuntas. Sejumlah orang tua korban mendesak polisi segera menangkap tersangka dan menuntaskan proses hukum secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, Kiyai Ashari belum berhasil diamankan. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor.(AYD)

Sumber: Rosadi Jamani (Ketua Satu Pena Kalbar)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERANDA

Wabup Aceh Timur Buka FASI Indra Makmur, Tekankan Pentingnya Akhlak Anak

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo