MEDIALITERASI.ID | LHOKSUKON – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa guna mendorong transparansi di tingkat gampong.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.
Menurut Al Halim, publikasi desa merupakan instrumen penting dalam menyampaikan program dan capaian pembangunan kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud.
“Publikasi desa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan dan perkembangan pembangunan di gampong sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa,” kata Al Halim.
Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pemberian, melainkan kerja sama profesional agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas dan akurat,” ujarnya.
APDESI juga mendorong seluruh pemerintah gampong di Aceh Utara untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026.
Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.
“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan secara profesional,” katanya.
Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG menjadi dasar teknis bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.
APDESI berharap sinergi antara pemerintah desa dan insan pers dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak pemerintah daerah terkait implementasi teknis dan mekanisme pengawasan anggaran publikasi desa tersebut.







