Home / BERITA

Selasa, 28 April 2026 - 21:31 WIB

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

MEDIALITERASI.ID | LHOKSUKON – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa guna mendorong transparansi di tingkat gampong.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

Menurut Al Halim, publikasi desa merupakan instrumen penting dalam menyampaikan program dan capaian pembangunan kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud.

“Publikasi desa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan dan perkembangan pembangunan di gampong sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa,” kata Al Halim.

Baca Juga  Dandim 0103/Aut Jenguk Anggota dan Keluarga Besar TNI yang Dirawat di Rumah Sakit

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pemberian, melainkan kerja sama profesional agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas dan akurat,” ujarnya.

APDESI juga mendorong seluruh pemerintah gampong di Aceh Utara untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan secara profesional,” katanya.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga  Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres Apresiasi Kepedulian Polri

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG menjadi dasar teknis bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.

APDESI berharap sinergi antara pemerintah desa dan insan pers dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak pemerintah daerah terkait implementasi teknis dan mekanisme pengawasan anggaran publikasi desa tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran

BERITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Berlangsung, RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah

BERITA

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum WATA Championship 2026

BERITA

Rusak Sejak Lama, Jalan Sido Mulyo Hambat Ekonomi dan Akses Pendidikan

ACEH

Tak Beri Ampun, Polres Aceh Timur Libas Wartawan 7-2 di Laga Mini Soccer

BERITA

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu

BERITA

Polres Lhokseumawe Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas

BERITA

YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur