MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (27) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah toko kosmetik di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang dijual tanpa izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya. (HR)







