MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga kini belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025–2030. Penundaan tersebut terjadi karena masih adanya proses hukum serta dualisme kepengurusan di internal partai.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Ummat hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu, mendukung sikap kehati-hatian Menteri Hukum RI yang belum menerbitkan SK pengesahan DPP Partai Ummat.
“Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat dua kubu, yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syuro, yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum,” kata Aznur dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27 April 2026) malam.
Aznur menegaskan, perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini tidak hanya sebatas sengketa internal, tetapi telah memasuki ranah hukum dan sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat terkait kepengurusan yang sah.
“Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan provokasi, konsolidasi sepihak, maupun intervensi terhadap Kementerian Hukum.
Aznur turut meminta seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi, Aji Aria Wiguna, juga menyatakan dukungan terhadap langkah kehati-hatian Kemenkum dalam menunda pengesahan SK tersebut.
Menurut Aji, penundaan dilakukan karena masih berproses secara hukum dan menunggu putusan Mahkamah Agung. Ia menjelaskan, secara administratif terdapat dua versi kepengurusan yang mengajukan pengesahan, yakni hasil Munas Jakarta dan versi Majelis Syuro.
Ia menyebut, kepengurusan hasil Munas awalnya dinilai telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, muncul persoalan setelah adanya perubahan AD/ART yang dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme musyawarah.
Dokumen kepengurusan tersebut, kata Aji, sempat diterima oleh Kemenkum sebelum kemudian dianulir dan berlanjut ke proses hukum.
Menurutnya, perkara ini masih berproses di Mahkamah Agung setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Ia memperkirakan putusan kasasi dapat keluar pada pertengahan tahun, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.
Aji juga menilai konflik ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai seperti sidang etik atau mahkamah partai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Ia mengingatkan bahwa penundaan pengesahan berpotensi memengaruhi kesiapan Partai Ummat dalam menghadapi agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.
“Keputusan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting agar partai memiliki kepastian legalitas untuk mengikuti kontestasi politik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Hukum belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian waktu pengesahan SK kepengurusan DPP Partai Ummat dan masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Geby)







