MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat mengajukan diri untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres).
Menurut Juri, mekanisme pemberian Banpres tidak hanya berdasarkan arahan Presiden, tetapi juga dapat diajukan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Juri menjelaskan, Banpres dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan keuangan, bantuan natura, hingga dukungan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Selain melalui pengajuan masyarakat, bantuan tersebut juga dapat disalurkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada kelompok masyarakat tertentu yang dinilai memerlukan bantuan.
“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan, baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura, atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita,” kata Juri.
Ia menegaskan, penggunaan dana Banpres dilakukan sesuai arahan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.
Juri juga menyebutkan bahwa dana Bantuan Presiden dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung,” ujarnya. (Sumber Kompas)







