Medialiterasi.id |Idi, Aceh Timur – Konferensi pers digelar kuasa hukum bersama keluarga korban kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Idi, Aceh Timur, Selasa 16 Juni 2026. Kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H. mendesak Polres Aceh Timur segera menangkap 5 terduga pelaku lain yang masih buron.
Dari 6 orang yang dilaporkan, baru 1 pelaku berinisial S yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur di Sumatera Utara setelah buron beberapa pekan.
Laporan Dilayangkan 16 Mei, Penangkapan Pertama Baru Selesai
Akbar didampingi orang tua korban, SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, dan aktivis HAM Aceh Ronny H menyampaikan kronologi di hadapan awak media.
Laporan tindak pidana pemerkosaan dibuat keluarga korban ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Peristiwa disebut terjadi 13 Mei 2026 di wilayah hukum Aceh Timur.
“Hingga Selasa 16 Juni 2026 baru 1 orang yang ditangkap. Kami minta Polres Aceh Timur segera menangkap 5 orang lain yang diduga tersangka. Proses hukum harus cepat, transparan, dan adil,” tegas Akbar.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya juga memohon aparat segera menuntaskan penangkapan. Keluarga berharap kasus segera terungkap dan pelaku diproses sesuai hukum.
Foto: Kuasa Hukum Kasus Perempuan Dilaporkan Digilir 6 Pria di Aceh Timur Gelar Konferensi Pers. Desak 5 Tersangka Lain Segera Ditangkap
LPSK Dilibatkan, Pemkab Diminta Atensi Psikososial
Nazarruddin alias Acut Nazar dari SSK Aceh menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK RI dan masih dalam proses.
“Kami harap Pemkab Aceh Timur lewat dinas terkait beri atensi penanganan psikososial bagi korban. Kami harap Kapolres dan penyidik segera ungkap kasus agar hak keadilan dan pemulihan korban tercapai,” ujar Acut Nazar.
Aktivis HAM Aceh Ronny H menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Ia mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Timur menangkap 5 terduga pelaku yang melarikan diri.
“Negara harus hadir bagi korban kejahatan asusila luar biasa ini. Kami akan kawal ketat hingga semua terduga diproses hukum,” kata Ronny. Ia juga mempertanyakan atensi DPRA, DPRK Aceh Timur, dan MPU atas peristiwa ini.
Pelaku S Ditangkap di Sumut
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengonfirmasi penangkapan pelaku S di tempat persembunyiannya di Sumatera Utara.
“Setelah laporan 16 Mei, tim langsung penyelidikan. Pengejaran kami lakukan di Aceh Timur hingga perbatasan. Pelaku S sempat kabur ke provinsi tetangga, tapi berhasil kami amankan,” jelas Novri, Selasa 16/6/2026.
Hingga berita ini tayang, redaksi belum menerima keterangan resmi lanjutan dari Kapolres/Kasi Humas terkait status penyidikan 5 orang lainnya dan pengembangan kasus. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)







