Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / MANACANEGARA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:47 WIB

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

KJRI Johor Beri Perlindungan 2 PRT WNI Diduga Dianiaya Majikan, 4 Tersangka Ditahan

Medialiterasi.id | Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan dan bantuan kepada dua asisten rumah tangga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan fisik oleh majikannya di Johor.

Kedua korban berinisial YY dan SH saat ini ditempatkan di rumah aman KJRI untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juni 2026, KJRI Johor Bahru mengungkap laporan awal diterima 13 Juni 2025 dari YY. Dalam laporan itu, YY mengaku mengalami kekerasan fisik bersama dua WNI lain berinisial YA dan SH. Ketiganya bekerja sebagai PRT di Johor.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga perempuan itu diduga kerap disiksa majikan selama bekerja,” tulis KJRI.

Baca Juga  DPC AWDI Ponorogo Melaksanakan Perayaan Hari Pers Nasional Tahun 2025 dengan Cara yang Berbeda

Kekerasan disebut terjadi sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah peristiwa itu, para korban ditinggalkan majikan di Kampung Melayu Majidee, Johor Bahru.

Karena ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA memilih ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH bertahan di Johor.

Foto FB Mahfuza Anwar Nasution: Polisi Malaysia menangkap 4 orang warganya Karna vidio viralnya yang menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga asal Kerinci Indonesia sampai babak belur.

Foto FB Mahfuza Anwar Nasution: Polisi Malaysia menangkap 4 orang warganya Karna vidio viralnya yang menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga asal  Indonesia sampai babak belur.

Bekerja Ilegal, Paspor Ditahan Majikan

KJRI menyebut ketiga korban bekerja tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih ditahan majikan, sehingga menimbulkan rasa takut untuk melapor.

Baca Juga  Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

“Akhirnya YY memberanikan diri melapor kepada KJRI,” jelas pernyataan itu.

Usai laporan masuk, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan mengajukan pengaduan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, pada 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah Johor Bahru Utara menahan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Sebelumnya, portal MalaysiaGazette melaporkan sepasang suami istri ditahan polisi untuk membantu penyelidikan kasus penganiayaan PRT di sebuah rumah kawasan Taman Johor, Tampoi, Johor Bahru. Total 4 tersangka berusia 30-34 tahun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KJRI menegaskan akan terus mendampingi YY dan SH, mengurus pemulangan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan