KJRI Johor Beri Perlindungan 2 PRT WNI Diduga Dianiaya Majikan, 4 Tersangka Ditahan
Medialiterasi.id | Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan dan bantuan kepada dua asisten rumah tangga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan fisik oleh majikannya di Johor.
Kedua korban berinisial YY dan SH saat ini ditempatkan di rumah aman KJRI untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juni 2026, KJRI Johor Bahru mengungkap laporan awal diterima 13 Juni 2025 dari YY. Dalam laporan itu, YY mengaku mengalami kekerasan fisik bersama dua WNI lain berinisial YA dan SH. Ketiganya bekerja sebagai PRT di Johor.
“Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga perempuan itu diduga kerap disiksa majikan selama bekerja,” tulis KJRI.
Kekerasan disebut terjadi sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah peristiwa itu, para korban ditinggalkan majikan di Kampung Melayu Majidee, Johor Bahru.
Karena ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA memilih ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH bertahan di Johor.
Foto FB Mahfuza Anwar Nasution: Polisi Malaysia menangkap 4 orang warganya Karna vidio viralnya yang menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga asal Indonesia sampai babak belur.
Bekerja Ilegal, Paspor Ditahan Majikan
KJRI menyebut ketiga korban bekerja tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih ditahan majikan, sehingga menimbulkan rasa takut untuk melapor.
“Akhirnya YY memberanikan diri melapor kepada KJRI,” jelas pernyataan itu.
Usai laporan masuk, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan mengajukan pengaduan resmi.
Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, pada 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah Johor Bahru Utara menahan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Sebelumnya, portal MalaysiaGazette melaporkan sepasang suami istri ditahan polisi untuk membantu penyelidikan kasus penganiayaan PRT di sebuah rumah kawasan Taman Johor, Tampoi, Johor Bahru. Total 4 tersangka berusia 30-34 tahun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KJRI menegaskan akan terus mendampingi YY dan SH, mengurus pemulangan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. (AYD)







