Home / BERITA / MANACANEGARA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:24 WIB

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

MEDIALITERASI.ID | MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan pihaknya telah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, KJRI juga telah berkoordinasi terkait empat WNI lain yang lebih dahulu diamankan dalam kasus serupa.

Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta.

Baca Juga  Skandal Kredit Sritex: Kejagung Periksa 10 Saksi dari Bank Daerah hingga Konsultan

Selain itu, tiga WNI berinisial S, AS, dan AB diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari mereka, disita uang tunai 100 ribu riyal, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitas haji fiktif.

Yusron menegaskan, KJRI Jeddah terus mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.

“Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menempuh jalur nonprosedural dalam menunaikan ibadah haji. Pasalnya, sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga  POLDA Sulsel Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi.

“Keberadaan jemaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jemaah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap ketujuh WNI tersebut masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, namun masih memerlukan tambahan bukti sehingga para tersangka tetap ditahan di kantor polisi setempat.

“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” pungkas Yusron. (Geubrina)

Share :

Baca Juga

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan