Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

Empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews.com

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Sejumlah peristiwa hukum mewarnai pekan terakhir Juli 2026. Dari kasus pencemaran nama baik, operasi tangkap tangan kepala daerah, hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran negara, empat di antaranya menjadi sorotan publik.

Berikut rangkuman 4 berita hukum yang paling menarik perhatian sepekan ini:

 

1. JPU Limpahkan Kembali Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. “Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim, tgl 28 Juli 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa karena menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran mencampur pasal KUHP lama dan KUHP baru. Alih-alih banding, JPU memilih memperbaiki dakwaan.

Perkara tersebut teregister nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Sidang perdana dengan susunan hakim Christina Endarwati sebagai ketua, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai anggota, dijadwalkan 6 Agustus 2026.

Baca Juga  Dua Kecelakaan di Jalinsum Menyisakan Trauma, Satu Siswa SD Negeri Meninggal Dunia

 

2. KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 4 Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026). Anom bersama 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK kepada Bupati Pemalang.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta.

“Ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Budi.

 

3. Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono di Gedung Kejagung, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga  16 Calon Tim Pansel Anggota KIP Aceh Utara Lulus Seleksi Administrasi

NH diduga ikut serta dalam perkara tersebut dan kini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

4. MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangan, MK mencatat dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun pada 2025, sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG. Jika digabung, hal itu berpotensi membuat alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN tidak tercapai.

MK menegaskan anggaran 20 persen pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama seperti lembaga pendidikan, tenaga pendidik, dan kurikulum.(Red/Sam)

 

 

Sumber: SINDOnews.com

Penulis: Riyan Rizki Roshali, Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak  

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati