Home / BERITA / NASIONAL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11 WIB

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras


MEDIALITERASI.ID
| BANDUNG
– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap fakta baru dalam kasus perusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Kota Bandung. Enam tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron diketahui positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026), menyatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruh tersangka berada di bawah pengaruh obat saat melakukan aksi.

“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka diketahui berada di bawah pengaruh obat keras jenis tramadol saat beraksi. Kasus ini juga ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Mayday Fiesta 2025, Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Enam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar.

Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari salah satu tersangka, di antaranya obat-obatan psikotropika seperti alprazolam, mersi, euforis, dan risperidon.

Petugas turut menyita sejumlah atribut yang mengindikasikan afiliasi dengan kelompok tertentu, termasuk simbol bertema “pelajar pembangkang” dan antifasis.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Sekolah, Alumni AKPOL 57 Batalyon Adhi Wiratama Serahkan Bantuan Pendidikan di Aceh Timur

Polda Jabar saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau kelompok yang memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Kami akan menelusuri asal-usul obat-obatan itu serta motivasi di balik penggunaan simbol-simbol tersebut,” kata Hendra.

Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan obat-obatan dan tindakan melanggar hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat keterlibatan pelajar serta dugaan pengaruh zat terlarang dalam aksi perusakan fasilitas publik. (Geubrina)

Share :

Baca Juga

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026