Penulis : T.M. Jamil, Dr, Drs, M.Si
Associate Professor sekaligus Pengamat Politik & Akademisi Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh
MEDIALITERASI.ID | OPINI – Pengalihan status 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara menuai polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh cendekia Aceh maupun di tingkat nasional.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, ke wilayah Sumatera Utara, mestinya ke empat pulau milik Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh.
Polemik penetapan 4 pulau Aceh yang dilakukan oleh kemendagri merupakan persoalan serius, bukan untuk dibuat “mainan” dan harus di sikapi dengan serius pula. Sudah seharusnya Pemerintahan Aceh atau Forkopimda, Gubernur, Wali Nanggroe, DPRA, Kapolda, Kodam, Kejaksaan, Para Bupati/Walkot, Anggota DPR-RI/DPD-RI asal Aceh, Ulama dan Tokoh Masyarakat lainnya duduk bersama untuk berdiskusi dan mengambil langkah-langkah yang bijak untuk kepentingan masyarakat.
Nah, pertanyaannya, sudahkah itu dilakukan?
Jika sudah, Syukur. Namun jika belum, segera wujudkan dan lakukan itu. Jangan biarkan bola liar terus berjalan, tanpa solusi dan berakhir emosi. Yang lebih penting lagi, ini masalah besar (hak milik kita) diambil pihak lain. Tidak bisa berteriak dan bekerja sendiri-sendiri, tapi “harus bekerjasama,” jangan “sama-sama kerja”, jika ingin membuahkan hasil dan menguntungkan semuanya.
Seharusnya untuk penegasan batas wilayah, harus mengacu pada pedoman, khususnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2017, yang isinya antara lain harus berdasarkan :
Pertama, dokumen peta topografi angkatan darat dan peta bumi.
Kedua, batas daerah yang dikeluarkan pemda, dan
Ketiga, survey lapangan.
Dalma hal ini Kemendagri mengaku pihaknya sudah melakukan ketiga tahapan tersebut, namun hal tersebut tidak memenuhi syarat dan bahkan banyak data dan fakta dari pemerintah Aceh diabaikan dan tak digubris. Dan ini tentu orang ahli hukum sangat paham itu. Sebagai pembelajar politik, ketiga syarat itu mengacu pada keputusan mendagri tentang pengalihan ke 4 pulau itu tidak dipenuhi.
Jika begitu, “bukankah itu semua bertentangan dengan keputusan yang telah mereka buat sendiri?”
Persoalan pengalihan hak milik 4 pulau itu tidak boleh hanya dilihat dari segi tata pengelola pemerintahan dan administratif, tapi ini menyangkut kedaulatan daerah yang dilangkahi oleh Kemendagri. Untuk itu, saya pribadi berharap Kemendagri lebih cerdas, bijak dan santun dalam menyikapi ini.
Oleh karena itu, saya menyarankan agar semua pihak, khususnya di Aceh terus berteriak sampai pihak lain terdiam. Harus diakui, sudah banyak pihak berkontribusi pemikiran mulai dari mahasiswa, LSM, Ormas, anggota DPR RI/DPR RI, akademisi, dan para Doktor, Guru Besar di berbagai kampus di Aceh untuk masalah ini sebagai tanggung jawab untuk daerahnya. Pantas kita apresiasi.
“Entah karena saya yang tak punya informasi tentang suara dari Anggota DPRA atau khususnya dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, kok sepertinya sepi pernyataan dan sikap tentang masalah ini. Rakyat bertanya, ada apa sebenarnya?”
Saya sangat berkeinginan Wali Nanggroe ikut memberikan komentar dan bersikap dalam persoalan ini. Tak boleh diam. Begitu dengan anggota DPRA dan para Bupati/Walkot diam. Tak boleh bersikap diam. Mungkin saat ini yang terjadi di Aceh Singkil, dan tak tertutup kemungkinan pada saatnya nanti akan terjadi juga “kehilangan pulau” di kabupaten lain di Aceh. Ini penting, untuk dicermati oleh pimpinan daerah.
“Saya kuatir, hal yang terjadi di Aceh Singkil akan terulang dan terjadi lagi di kabupaten lain, jika semua kita diam dan ingin selamatkan diri masing-masing”.
Ajakan atau tawaran Boby Nasution Gubernur Sumut terhadap pengelolaan sumber daya bersama ke 4 pulau Aceh merupakan dua hal yang berbeda. Dialog itu penting untuk membina hubungan baik, tapi ke 4 pulau itu wajib dikembalikan dulu ke Aceh dan Kemendagri harus membatalkan keputusannya. Ini semua untuk saling menghargai hak daerah masing-masing. Bagaimana mungkin kerjasama dilakukan jika masalahnya tak diselesaikan. Dan Kemendagri tidak boleh berdalil dan bersembunyi dengan keputusannya bahwa semua itu telah sesuai. Jika tidak puas, silakan gugat. Bahasa kekuasan yang arogan seperti itu, sudah selayaknya dihentikan.
“Tidak pernah menang rakyat dan pemerintah daerah ketika “melawan” pemerintah pusat secara hukum”.
Lagi pula, tak etis dan beradab kita harus melawan pemerintah pusat. Makanya, menurut saya, kearifan dan keadilan dibutuhkan disini. Saling menghargai hak masing-masing demi persatuan bangsa. Jangan ada pihak yang menggunakan wilayah atau kekayaan rakyat untuk dibagikan ke pihak lain, seperti mengambil harta rampasan perang aja, sikap ini tak baik.
“Saya percaya bahwa, Bapak Prabowo Subiyanto, Presiden Republik Indonesia, seorang demokrat sejati dan lebih-lebih lagi beliau sangat baik dengan Muallem, Gubernur dan rakyat Aceh, pasti akan membatalkan keputusan Kemendagri itu.”
Saya sangat yakin dan saya sangat memahami gaya kepemimpinan Pak Prabowo. Nah itu semua, akan terjadi jika semua pihak, khususnya Wali Nanggroe juga bersikap dalam soal ini. Saya berharap Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe dapat membaca pernyataan saya ini.
Pojok Kota Banda Aceh, Jum’at 13 Juni 2025







