Home / OPINI

Minggu, 26 April 2026 - 04:29 WIB

Ketika Kekhususan Menjadi Topeng Kekuasaan : Erosi Makna dan Krisis Akal Sehat Kepemimpinan Aceh

Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si, Ph.D
Ketua Program Doktor (S3), Pendidikan IPS Pascasarjana USK (2012–2020)
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

ACEH tidak pernah lahir sebagai sekadar wilayah administratif. Ia adalah hasil dari luka sejarah, perlawanan panjang, dan kompromi damai yang mahal yang kemudian dikristalkan dalam Nota Kesepahaman Helsinki serta dilembagakan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Kekhususan dan keistimewaan bukanlah hadiah, melainkan amanah historis yang sarat makna.

Namun hari ini, amanah itu perlahan kehilangan ruhnya.

Kekhususan tidak lagi dipahami sebagai horizon etik dan arah peradaban, melainkan direduksi menjadi instrumen transaksional kekuasaan. Ia dipakai ketika menguntungkan, ditinggalkan ketika menghambat. Dalam titik ini, kita tidak sekadar menyaksikan penyimpangan administratif, tetapi sebuah kemerosotan cara berpikir krisis epistemik yang berkelindan dengan degradasi moral dalam praktik kepemimpinan.

Secara filosofis, kekhususan Aceh adalah struktur makna: ia menyatukan agama, adat, pendidikan, dan otoritas ulama dalam satu bangunan nilai. Ia bukan serpihan kebijakan yang bisa dipilah sesuai selera politik. Ketika bagian-bagian itu dipreteli secara oportunistik, yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga makna yang menopangnya.

Apa yang tampak hari ini adalah paradoks yang nyaris sinis. Lembaga-lembaga kekhususan tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan daya hidupnya. Mereka hadir sebagai simbol, namun absen sebagai kekuatan. Inilah yang dalam bahasa akademik disebut sebagai institusional hollowing lembaga yang hidup di atas kertas, tetapi mati dalam praktik.

Baca Juga  PARTAI UMMAT MENANG 

Lembaga Wali Nanggroe, yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan pemersatu, kerap terjebak dalam pusaran politik praktis. Majelis Permusyawaratan Ulama tidak lagi sepenuhnya menjadi kompas etik, melainkan kerap direduksi menjadi stempel legitimasi. Majelis Pendidikan Aceh kehilangan daya strategisnya, membiarkan pendidikan terombang-ambing dalam teknokrasi tanpa jiwa.

Majelis Adat Aceh melemah di tengah disrupsi sosial yang kian brutal. Baitul Mal belum sepenuhnya tampil sebagai instrumen keadilan distributif. Bahkan Mahkamah Syariah, sebagai diferensiasi hukum utama, masih bergulat dengan resistensi yang seharusnya telah lama diselesaikan.

Masalahnya bukan semata pada keterbatasan sumber daya. Masalahnya lebih mendasar: kegagalan memahami raison d’être dari kekhususan itu sendiri. Kepemimpinan yang seharusnya bertindak sebagai arsitek kelembagaan justru terjebak menjadi broker politik mengelola simbol, bukan merawat substansi.

Di sinilah ironi itu mencapai puncaknya. Kekhususan yang dirancang untuk memperkuat identitas justru dikelola dengan logika penyeragaman. Aceh diperlakukan seperti daerah biasa, sementara instrumen keunikannya dilemahkan secara perlahan dari dalam. Ini bukan integrasi nasional yang sehat, melainkan erosi identitas yang berjalan senyap.

Dampaknya tidak sederhana. Terjadi delegitimasi berlapis: publik kehilangan kepercayaan, sementara dari luar tumbuh narasi bahwa Aceh gagal mengelola otonominya. Padahal persoalannya bukan pada desain kebijakan, melainkan pada kualitas kesadaran aktor yang menjalankannya.

Baca Juga  Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

Dalam perspektif governance, yang terjadi adalah ketidaksinkronan antara desain kelembagaan dan perilaku politik. Regulasi kehilangan daya hidup ketika tidak di internalisasi sebagai nilai. Hukum menjadi teks, bukan praksis.

Aceh hari ini tidak miskin aturan. Tidak kekurangan legitimasi sejarah. Tidak pula kekurangan perangkat normatif. Yang hilang adalah kedalaman berpikir dan kejernihan nurani dalam memaknai kekuasaan.

Tulisan ini bukan pesimisme, melainkan alarm intelektual.

Aceh sedang berdiri di persimpangan sunyi: antara merawat makna atau menguburkannya secara perlahan. Jika kekhususan terus dijadikan sekadar ornamen politik, maka yang lenyap bukan hanya efektivitas kebijakan tetapi juga martabat sejarah yang telah dibayar dengan begitu mahal.

Pertanyaan paling mendasar kini menjadi tak terelakkan: apakah para pemegang kuasa masih memahami makna dari kekuasaan yang mereka genggam? Ataukah kekuasaan itu sendiri telah menjadi ruang kosong tanpa arah, tanpa etika, tanpa kesadaran?

Sejarah telah memberi mandat. Regulasi telah menyediakan alat.

Kini yang diuji bukan lagi sistem melainkan kualitas manusia yang menggerakkannya.

Jika integritas dan intelektualitas terus absen, maka kekhususan Aceh tidak hanya gagal diwujudkan. Ia akan menjelma menjadi paradoks paling tragis: sebuah keistimewaan yang kehilangan makna di tangan para pengelolanya sendiri.

Tanah Gayo, 26 April 2026

Share :

Baca Juga

EDUKASI

7 Sikap Guru yang Tanpa Disadari Menjauhkan Rekan Kerja, Sekaligus Menghambat Kedekatan dengan Murid

OPINI

Walimatus Safar : Ketika Ibadah Dipertontonkan, Siapa yang Sebenarnya Disembah?

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

EDUKASI

Menjaga Bahasa, Menata Laku: Jalan Sederhana Menuju Pendidikan Karakter yang Hakiki

OPINI

Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

OPINI

Jumat Bukan Soal Terlihat Baik, Tapi Benar-Benar Menjadi Baik

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh