Home / BERITA / KESEHATAN

Kamis, 23 April 2026 - 04:47 WIB

Pemprov Aceh Tetapkan 604.446 Peserta JKA per 1 Mei 2026, Didominasi Desil 1–7

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 604.446 jiwa sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung mulai 1 Mei 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 10,6 persen dari total penduduk Aceh yang mencapai 5.703.282 jiwa.

Penetapan ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur acrh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (23/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memastikan validasi data peserta JKA serta sinkronisasi dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun peserta mandiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memaparkan bahwa angka 604.446 jiwa merupakan hasil pemadanan data yang telah melalui proses verifikasi dan penyaringan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah provinsi.

“Basis data ini disusun untuk memastikan hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang masuk dalam cakupan JKA, sehingga program lebih tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, mayoritas peserta JKA berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 7, yakni mencapai 481.145 jiwa. Kelompok ini merupakan hasil pemadanan dari peserta nonaktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca Juga  Mahasiswa KKN Kelompok 104 Ikut Pengajian Jumat Rutin Di Gampong Pusong Samudera

Selain itu, terdapat beberapa kategori peserta lain yang turut masuk dalam cakupan JKA. Sebanyak 69.087 jiwa berasal dari kelompok non-PBI JK yang berstatus nonaktif, namun dimasukkan ke dalam program berdasarkan filter kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kemudian, 34.436 jiwa tercatat sebagai peserta dengan kategori penyakit katastropik, yang berasal dari kelompok desil 8 ke atas dalam kepesertaan JKA. Sementara itu, 19.669 jiwa merupakan masyarakat terdampak bencana yang juga masuk dalam program ini, mencakup desil 6, 7, 8, hingga kategori data null. Adapun peserta dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat sebanyak 109 jiwa.

Dalam kesempatan yang sama, Muzakir Manaf juga menanggapi kritik publik terhadap program JKA. Ia menegaskan bahwa masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembenahan kebijakan.

Baca Juga  Makelar Jabatan : Gejala Lama, Modus Baru

“Kritik dan suara masyarakat adalah bagian dari perhatian terhadap Aceh. Kami menerima setiap masukan dengan lapang dada,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya fokus pada perbaikan program secara menyeluruh. “Yang terpenting adalah bekerja tenang, fokus melakukan pembenahan, dan memastikan JKA berjalan lebih baik, tepat sasaran, serta memberi manfaat nyata bagi rakyat,” lanjutnya.

Ke depan, Pemerintah Aceh akan memperkuat pengawasan di sektor kesehatan guna mencegah terjadinya ketidaktepatan data maupun kendala administratif dalam pelayanan.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penetapan basis awal ini bertujuan untuk memastikan program JKA lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan namun tidak lagi tercakup dalam skema nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi data dan efisiensi anggaran, agar program jaminan kesehatan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi