MEDIALITERASI.ID | ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 604.446 jiwa sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung mulai 1 Mei 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 10,6 persen dari total penduduk Aceh yang mencapai 5.703.282 jiwa.
Penetapan ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur acrh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (23/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memastikan validasi data peserta JKA serta sinkronisasi dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun peserta mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memaparkan bahwa angka 604.446 jiwa merupakan hasil pemadanan data yang telah melalui proses verifikasi dan penyaringan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Basis data ini disusun untuk memastikan hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang masuk dalam cakupan JKA, sehingga program lebih tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, mayoritas peserta JKA berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 7, yakni mencapai 481.145 jiwa. Kelompok ini merupakan hasil pemadanan dari peserta nonaktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Selain itu, terdapat beberapa kategori peserta lain yang turut masuk dalam cakupan JKA. Sebanyak 69.087 jiwa berasal dari kelompok non-PBI JK yang berstatus nonaktif, namun dimasukkan ke dalam program berdasarkan filter kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kemudian, 34.436 jiwa tercatat sebagai peserta dengan kategori penyakit katastropik, yang berasal dari kelompok desil 8 ke atas dalam kepesertaan JKA. Sementara itu, 19.669 jiwa merupakan masyarakat terdampak bencana yang juga masuk dalam program ini, mencakup desil 6, 7, 8, hingga kategori data null. Adapun peserta dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat sebanyak 109 jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Muzakir Manaf juga menanggapi kritik publik terhadap program JKA. Ia menegaskan bahwa masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembenahan kebijakan.
“Kritik dan suara masyarakat adalah bagian dari perhatian terhadap Aceh. Kami menerima setiap masukan dengan lapang dada,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya fokus pada perbaikan program secara menyeluruh. “Yang terpenting adalah bekerja tenang, fokus melakukan pembenahan, dan memastikan JKA berjalan lebih baik, tepat sasaran, serta memberi manfaat nyata bagi rakyat,” lanjutnya.
Ke depan, Pemerintah Aceh akan memperkuat pengawasan di sektor kesehatan guna mencegah terjadinya ketidaktepatan data maupun kendala administratif dalam pelayanan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penetapan basis awal ini bertujuan untuk memastikan program JKA lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan namun tidak lagi tercakup dalam skema nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi data dan efisiensi anggaran, agar program jaminan kesehatan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (EQ)







