MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik.
“Perkara ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Penyidik kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan penggunaan perangkat lunak tersebut dalam aktivitas ilegal,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional. Tercatat sebanyak 2.440 pembeli teridentifikasi dalam periode 2019–2024, dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, tersangka GWL telah memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs.
“Tersangka membuat beberapa situs, antara lain wellstore.com, wellstore, dan wellsoft. Seluruhnya terhubung dengan akun Telegram yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan distribusi script kepada pembeli,” jelasnya.
Ia menambahkan, situs tersebut menjual perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi aksi phishing atau pencurian data secara ilegal.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari aktivitas ilegal tersebut, kerugian global ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Irjen Nunung menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat di ruang siber, memutus ekosistem kejahatan digital, serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Ke depan, Polri akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks. (HR)







