Home / BERITA

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi damai di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026), menuntut evaluasi penanganan sejumlah laporan polisi yang dinilai mandek.

Aksi tersebut dipimpin kuasa hukum korban, Manotar Tampubolon. Massa mendesak agar Kanit Harda berinisial TS dievaluasi karena dinilai tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami meminta agar Kanit Harda TS segera diganti dengan sosok yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” kata Manotar dalam orasinya.

Menurut dia, terdapat empat laporan polisi di Unit Harda dan dua laporan di Unit Jatanras yang dilaporkan sejak 2018 hingga 2021, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa perkara bahkan disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga  Pakai Foto Geuchik, Penipu Minta Mengisikan Pulsa Ke Warga untuk Sejumlah No Hp

Manotar menilai kondisi tersebut merugikan para korban karena tidak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Korban sudah mengalami kerugian, tetapi setelah melapor justru tidak mendapat kejelasan. Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Selain mendesak evaluasi terhadap penyidik, massa juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk mengaudit seluruh laporan yang masuk sejak 2018, 2020, hingga 2021.

Menurut Manotar, laporan yang dinilai mandek itu mencakup dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 34 korban yang berharap kasus mereka segera diproses.

“Ada beberapa laporan yang terkesan berhenti di tengah jalan dan tidak jelas kelanjutannya,” katanya.

Dalam aksi itu, perwakilan korban dan kuasa hukum diterima untuk bertemu dengan Kasat di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian, kata Manotar, berjanji akan menindaklanjuti laporan yang ada, meski belum memberikan batas waktu penyelesaian.

Baca Juga  Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa, Medco E&P Malaka Targetkan Sumbang 300 Kantong Darah

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali menggelar aksi, kemungkinan di Polda Metro Jaya atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Salah seorang korban mengaku menjadi korban dugaan penipuan sejak 2006. Ia mengatakan rumahnya sempat dijadikan jaminan pinjaman untuk modal usaha, namun kemudian muncul persoalan hukum.

“Rumah itu hanya dijadikan jaminan pinjaman, bukan untuk dijual. Kami berharap bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Korban lain juga mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah melalui pemalsuan dokumen jual beli. Para korban berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan mereka secara profesional dan transparan. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia