Home / BERITA

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi damai di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026), menuntut evaluasi penanganan sejumlah laporan polisi yang dinilai mandek.

Aksi tersebut dipimpin kuasa hukum korban, Manotar Tampubolon. Massa mendesak agar Kanit Harda berinisial TS dievaluasi karena dinilai tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami meminta agar Kanit Harda TS segera diganti dengan sosok yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” kata Manotar dalam orasinya.

Menurut dia, terdapat empat laporan polisi di Unit Harda dan dua laporan di Unit Jatanras yang dilaporkan sejak 2018 hingga 2021, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa perkara bahkan disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga  Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Manotar menilai kondisi tersebut merugikan para korban karena tidak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Korban sudah mengalami kerugian, tetapi setelah melapor justru tidak mendapat kejelasan. Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Selain mendesak evaluasi terhadap penyidik, massa juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk mengaudit seluruh laporan yang masuk sejak 2018, 2020, hingga 2021.

Menurut Manotar, laporan yang dinilai mandek itu mencakup dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 34 korban yang berharap kasus mereka segera diproses.

“Ada beberapa laporan yang terkesan berhenti di tengah jalan dan tidak jelas kelanjutannya,” katanya.

Dalam aksi itu, perwakilan korban dan kuasa hukum diterima untuk bertemu dengan Kasat di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian, kata Manotar, berjanji akan menindaklanjuti laporan yang ada, meski belum memberikan batas waktu penyelesaian.

Baca Juga  Prof KH Sutan Nasomal SH, MH Himbau Presiden RI untuk Pro Ekonomi Rakyat Kecil

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali menggelar aksi, kemungkinan di Polda Metro Jaya atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Salah seorang korban mengaku menjadi korban dugaan penipuan sejak 2006. Ia mengatakan rumahnya sempat dijadikan jaminan pinjaman untuk modal usaha, namun kemudian muncul persoalan hukum.

“Rumah itu hanya dijadikan jaminan pinjaman, bukan untuk dijual. Kami berharap bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Korban lain juga mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah melalui pemalsuan dokumen jual beli. Para korban berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan mereka secara profesional dan transparan. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rekrutmen Mitra BPS Aceh Timur 2026 Tuai Kritik Pedas: Warganet Tuding Hanya Formalitas, Pertanyakan Transparansi Seleksi

BERITA

321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa