Oleh:
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi
Senior Lecturer pada Sekolah Pascasarjana USK
OPINI – Kekeliruan pemerintah Aceh dalam membaca kemiskinan hari ini tidak lagi bisa ditoleransi sebagai sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kegagalan kebijakan yang lahir dari cara berpikir yang keliru dan yang lebih serius, terus dipertahankan tanpa koreksi berarti.
Penentuan desil, yang selama ini dipuja sebagai instrumen objektif dalam penyaluran bantuan sosial, pada kenyataannya telah berubah menjadi alat yang menyesatkan. Ia bukan hanya gagal membaca realitas, tetapi juga menciptakan ketidakadilan baru yang dilegalkan atas nama sistem.
Di sinilah letak masalah utamanya: kebijakan dirancang jauh dari realitas, tetapi dipaksakan seolah-olah paling akurat.
Para pengambil kebijakan tampak lebih percaya pada angka di layar daripada suara masyarakat di lapangan. Data yang usang diperlakukan sebagai kebenaran mutlak, sementara dinamika kemiskinan yang nyata diabaikan. Akibatnya, kebijakan yang lahir bukan mencerminkan kebutuhan rakyat, melainkan sekadar memenuhi logika administratif yang sempit.
Bagaimana mungkin seseorang yang hari ini kehilangan penghasilan tetap dianggap sejahtera hanya karena status lamanya belum diperbarui?
Bagaimana mungkin negara menilai kondisi ekonomi warga berdasarkan masa lalu yang sudah tidak relevan?
Ini bukan lagi sekadar kesalahan. Ini adalah bentuk kelalaian yang sistematis dan berulang.
Lebih ironis lagi, kegagalan ini terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Mekanisme verifikasi lapangan dijalankan sekadarnya. Koreksi data berjalan lambat, bahkan cenderung diabaikan. Negara, dalam hal ini, tidak hanya lalai tetapi juga abai.
Sementara itu, dampaknya langsung dirasakan oleh mereka yang paling lemah. Warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersingkir karena tidak “terbaca” oleh sistem. Di sisi lain, mereka yang tidak lagi layak tetap berada dalam daftar penerima karena datanya belum diperbarui.
Inilah ironi kebijakan publik hari ini: ketidakadilan yang diproduksi secara rapi dan dilegalkan oleh sistem.
Pemerintah Aceh tidak bisa terus berlindung di balik istilah “prosedur” dan “keterbatasan sistem”. Argumen semacam itu justru menunjukkan lemahnya keberpihakan dan minimnya keberanian untuk memperbaiki kesalahan.
Kebijakan publik bukan sekadar soal menjalankan sistem, tetapi soal memastikan keadilan benar-benar hadir. Ketika sistem menghasilkan ketidakadilan, maka yang harus dipertanyakan adalah keberanian pemerintah untuk mengoreksinya bukan sekadar mempertahankannya.
Penentuan desil harus dievaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya pada aspek teknis, tetapi pada paradigma yang mendasarinya. Verifikasi lapangan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif untuk menggugurkan kewajiban.
Aparatur gampong yang memahami kondisi riil masyarakat harus diberi kewenangan yang lebih besar, bukan hanya dijadikan alat legitimasi formal. Tanpa keberanian untuk mengembalikan kebijakan pada realitas, sistem apa pun hanya akan menjadi mesin yang terus memproduksi ketidakadilan.
Kemiskinan bukan angka mati. Ia bergerak cepat, berubah drastis, dan sering kali tidak terdeteksi oleh sistem yang kaku. Ketika kebijakan tidak mampu mengikuti dinamika ini, maka kegagalannya bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian.
Aceh memiliki keistimewaan dalam tata kelola. Namun keistimewaan itu akan menjadi kosong jika kebijakan yang dihasilkan justru menjauh dari prinsip keadilan sosial.
Sudah saatnya pemerintah berhenti merasa benar dengan data yang salah.
Sebab ketika kebijakan terus dipaksakan tanpa koreksi, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi melainkan kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah legitimasi yang rapuh.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka desil bukan lagi instrumen keadilan. Ia telah berubah menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.
Kutaraja, 19 April 2026






