Home / BERITA

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini

MEDIALITERASI.ID | NASIONAL – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2  telah dimulai dari 6 Mei 2025 bahkan sebagian dimulai dari tanggal 5 Mei 2025 Ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahapan sangat menantikan informasi tentang skor ambang batas atau passing grade yang bisa diraih dalam seleksi nanti.

Namun, perlu diketahui bahwa passing grade per formasi pada seleksi PPPK 2025 tidak secara eksplisit ditetapkan. Kelulusan peserta seleksi PPPK tahun ini ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam seleksi kompetensi, bukan berdasarkan nilai minimal yang harus dicapai.

Baca Juga  Istri Bupati Aceh Timur Fasilitasi Irfan Korban Kekerasan Mondok di Pesantren Dayah Amal

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat 145 butir soal yang terdiri dari:

– 90 soal kompetensi teknis
– 25 soal kompetensi manajerial
– 20 soal kompetensi sosial kultural
– 10 soal wawancara

Pembobotan nilai:

– Kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
– Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Dinilai dalam skala 1-4 poin, dengan nilai 0 jika tidak menjawab.

Total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 670 poin, dengan rincian:

– 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis
– 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara

Baca Juga  Petani Aceh Miliki Peluang Besar Budidaya Cavendish, Ma'ruf Amin Tinjau Panen Perdana di Ponorogo

Sebagai referensi, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural tahun sebelumnya adalah 117 dari 180, sedangkan wawancara minimal 24 dari 40 poin.

Untuk informasi tambahan, peserta yang sudah mengikuti ujian bisa langsung mendapatkan sertifikat PPPK melalui link dibawah ini https://sertificat.bkn.go.id atau peserta dapat mengakses situs web resmi KemenPANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai ketentuan dan nilai ambang batas ini.

Share :

Baca Juga

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah