Home / BERITA

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini

MEDIALITERASI.ID | NASIONAL – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2  telah dimulai dari 6 Mei 2025 bahkan sebagian dimulai dari tanggal 5 Mei 2025 Ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahapan sangat menantikan informasi tentang skor ambang batas atau passing grade yang bisa diraih dalam seleksi nanti.

Namun, perlu diketahui bahwa passing grade per formasi pada seleksi PPPK 2025 tidak secara eksplisit ditetapkan. Kelulusan peserta seleksi PPPK tahun ini ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam seleksi kompetensi, bukan berdasarkan nilai minimal yang harus dicapai.

Baca Juga  MIN 1 Aceh Timur Gelar Safari Dakwah Peduli Palestina Bersama ALIMAH PENA

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat 145 butir soal yang terdiri dari:

– 90 soal kompetensi teknis
– 25 soal kompetensi manajerial
– 20 soal kompetensi sosial kultural
– 10 soal wawancara

Pembobotan nilai:

– Kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
– Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Dinilai dalam skala 1-4 poin, dengan nilai 0 jika tidak menjawab.

Total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 670 poin, dengan rincian:

– 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis
– 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara

Baca Juga  Sekolah Alam KAHFIS Aceh Tampil Storytelling dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup di PT PIM Aceh Utara

Sebagai referensi, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural tahun sebelumnya adalah 117 dari 180, sedangkan wawancara minimal 24 dari 40 poin.

Untuk informasi tambahan, peserta yang sudah mengikuti ujian bisa langsung mendapatkan sertifikat PPPK melalui link dibawah ini https://sertificat.bkn.go.id atau peserta dapat mengakses situs web resmi KemenPANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai ketentuan dan nilai ambang batas ini.

Share :

Baca Juga

BERITA

Terungkap dari Kasus Ganja Kering, Polisi Temukan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang

BERANDA

Pelatih Iran Protes Keras Akomodasi Piala Dunia: “Kami Tim Paling Diperlakukan Buruk”

BERANDA

Vance Tegur Israel: “Bangun dan Sadar, AS Satu-Satunya Sekutu Kuat Anda” di Tengah MoU AS-Iran

BERANDA

Tragis! Roy Suryo Ditangkap di Rumah Saat Pagi Jumat, dr Tifa Ikut Diamankan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap