Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini - Media Literasi

Home / BERITA

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini

MEDIALITERASI.ID | NASIONAL – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2  telah dimulai dari 6 Mei 2025 bahkan sebagian dimulai dari tanggal 5 Mei 2025 Ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahapan sangat menantikan informasi tentang skor ambang batas atau passing grade yang bisa diraih dalam seleksi nanti.

Namun, perlu diketahui bahwa passing grade per formasi pada seleksi PPPK 2025 tidak secara eksplisit ditetapkan. Kelulusan peserta seleksi PPPK tahun ini ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam seleksi kompetensi, bukan berdasarkan nilai minimal yang harus dicapai.

Baca Juga  Nginap di Emerald Internasional Hotel Medan, Saat diketok Tamu Kamar 604 Sudah Jadi Mayat 

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat 145 butir soal yang terdiri dari:

– 90 soal kompetensi teknis
– 25 soal kompetensi manajerial
– 20 soal kompetensi sosial kultural
– 10 soal wawancara

Pembobotan nilai:

– Kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
– Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Dinilai dalam skala 1-4 poin, dengan nilai 0 jika tidak menjawab.

Total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 670 poin, dengan rincian:

– 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis
– 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara

Baca Juga  Gerhana Bulan 8 November Penutup Gerhana Tahun 2022

Sebagai referensi, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural tahun sebelumnya adalah 117 dari 180, sedangkan wawancara minimal 24 dari 40 poin.

Untuk informasi tambahan, peserta yang sudah mengikuti ujian bisa langsung mendapatkan sertifikat PPPK melalui link dibawah ini https://sertificat.bkn.go.id atau peserta dapat mengakses situs web resmi KemenPANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai ketentuan dan nilai ambang batas ini.

Share :

Baca Juga

ACEH

YARA Himbau Masyarakat Hati Hati Dengan Iming-Iming Bantuan

BERITA

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

BERITA

Tanpa Pendapat Fraksi, Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur Penyerahan Buku LKPJ 2024 Berlangsung Kilat

BERITA

Sopir Truk Jadi Korban Pemerasan Berkedok Debt Collector, Pemilik Truk Lapor ke Polres Metro Tangerang Kota

BERITA

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

BERITA

Alhamdulillah ! Mualem Kasehat Bek sye’h syo’h Le Beuh

BERITA

Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Depan

BERITA

Tomas Gampong Tampak Bantah Isu Negatif PT. Alam Sawit Indo