Home / POLITIK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:59 WIB

Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Tim Pemenangan Mualem Dek Fadh di bawah naungan Mualem Center Aceh berkumpul di kantor pusat tim tersebut di kawasan Lampriet, Banda Aceh, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan keamanan suara kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf – Fadhlullah.

Ketua Mualem Center Aceh, Ermiadi Abdurahman, menyatakan bahwa kehadiran ratusan anggota tim pemenangan ini didorong oleh komitmen bersama untuk mengawal suara kemenangan yang telah diperoleh pasangan tersebut.

Baca Juga  KAHFIS Aceh Hadirkan Renungan Inspiratif di SMP Negeri 1 Sukamakmur dalam Kegiatan Jumat Berkah

Berdasarkan hasil rekapitulasi, lanjut Ermiadi, pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah unggul dengan perolehan suara lebih dari 53 persen dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Rekan-rekan datang atas inisiatif sendiri untuk memastikan suara yang sudah diraih tetap aman. Mereka ingin mengawal dan mengamankan kemenangan pasangan Mualem Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Ermiadi.

Baca Juga  Masyarakat Peduli Paniai Mendesak Pengambilan Keputusan MK dalam Sidang Dismissal dan Perlu Kejujuran untuk Selamatkan Paniai Dapat Pulihkan Demokrasi

Ermiadi juga menambahkan bahwa pihaknya berharap proses pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025.

“Harapan kami semua, semoga proses ini berjalan lancar hingga penetapan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), sehingga pelantikan dapat dilakukan tepat waktu,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan media hasil rekapitulasi suara sementara Pilkada Aceh 2024 melalui laman Jagasuara2024.org menunjukkan pasangan Muzakir Manaf -Fadhlullah unggul dengan raihan 53,26 persen suara per Sabtu, 7 Desember 2024. [Muntazar]

Share :

Baca Juga

OPINI

Bendera Aceh dan Komitmen Perdamaian: Menghormati Kekhususan Aceh

OPINI

Catatan Kritis Akademisi USK: Kembali ke UUD 1945 Jangan Hanya Ganti Peta, Tapi Tetap Salah Jalan

ACEH

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

OPINI

Kebhinekaan dalam Pidato, Penyeragaman dalam Praktik: Catatan Kritis Teuku Muhammad Jamil untuk Sumpah Pemuda 2026

ACEH

Guru Besar USK: Jabatan Publik Bukan Harta Warisan, Jangan Hanya Bagi Jabatan Sementara Rakyat Melarat

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati