![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep di hadapan awak media.
Sasar Presiden Hingga Pengusaha
Jenderal Polisi Bintang Tiga itu menyebutkan, para tersangka diduga tidak hanya melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
Modus: Tanpa Surat Penyidik dan Hapus Jejak Log
Lebih lanjut, Asep membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Aksi penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” tegasnya.
Selain tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SU.
10 Saksi Diperiksa, 11 HP Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, Asep menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” terang Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1),” pungkasnya.
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut. (Saiful Amri)







