MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara 742 K/TUN/2026 itu diputus Majelis Kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laman resmi kepaniteraan MA, amar putusan berbunyi: “Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya”.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini diajukan oleh Advokat H.M Subhan Palal. Sebelumnya, gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dinyatakan Tidak Diterima (NO), dan dikuatkan di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kasasi diajukan pada 23 September 2026 dan diregistrasi MA pada 8 Oktober 2026. 542e
Penggugat Minta Presiden Ajukan Calon Wapres Baru
Menyusul putusan tersebut, Subhan Palal meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden baru kepada MPR.
“Pertama, alhamdulillah masih ada keadilan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah suket itu dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu,” kata Subhan dalam dialog di KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
Subhan berargumen, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 70, keputusan yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada (void ab initio).
“Maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukumnya segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya wapres enggak pernah ada,” ujarnya.
MA: Soal Dokumen, Bukan Pemberhentian Wapres
Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia untuk publik. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut masih perlu memeriksa informasi perkara tersebut.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA yang membatalkan suket tidak serta merta memberhentikan posisi Gibran sebagai Wapres.
“Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran… tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres. MA baru memutus perkara setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan dilakukan. Sehingga putusan ini tidak berlaku surut,” kata Rullyandi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merespons. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah rampung dan KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pencalonan tersebut.
Diketahui, isu serupa juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus 6 Oktober 2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri Gibran, namun menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.
Hingga kini, mekanisme pemberhentian Wakil Presiden tetap mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui DPR dan MPR, bukan otomatis karena putusan TUN.
Penulis: Tim Redaksi Media Literasi
Editor: Ayah Didien







