Foto : IG Acehstory
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Rencana peralihan pengelolaan eksplorasi sumber daya migas Blok Andaman untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Lhokseumawe menuai sorotan publik di Aceh. Sejumlah pihak mendorong pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut dengan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh UUPA No. 11 Tahun 2006.
UUPA mengatur kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 160 ayat 2 UUPA menyebutkan Aceh berwenang mengelola migas di wilayah daratan dan laut teritorial Aceh. Untuk migas lepas pantai, Pasal 161 ayat 2 mengatur bagi hasil 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat.
Tuntutan Rujuk ke UUPA dan Aspirasi Daerah
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM RI agar rencana pengalihan Blok Andaman dikaji ulang. Mereka juga meminta DPRA dan DPR RI menyampaikan aspirasi daerah supaya proyek pipa migas dari Aceh tidak semata diarahkan ke Pulau Jawa atau Kalimantan tanpa memperhatikan kepentingan lokal.
“Kami minta aspirasi rakyat Aceh dan UUPA No. 11 Tahun 2006 diperhatikan. Di UU itu ada kewenangan khusus Aceh mengelola SDA di daratan hingga laut Aceh, termasuk ZEE,” ujar salah satu perwakilan masyarakat sipil.
Mereka berharap Pemerintah Aceh dapat menyiapkan qanun khusus sebagai turunan UUPA terkait tata kelola migas, agar pembagian kewenangan dan bagi hasil berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM RI dan SKK Migas belum memberikan keterangan resmi terkait status Blok Andaman dan skema pengembangan KEK Lhokseumawe. Begitu juga dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
Blok Andaman merupakan salah satu blok migas lepas pantai di Aceh yang selama ini menjadi perhatian karena potensi cadangannya. Pengembangannya disebut masuk dalam strategi nasional untuk memperkuat pasokan energi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
UUPA Jadi Rujukan Utama
Pakar hukum tata negara di Aceh menilai setiap kebijakan terkait migas di wilayah Aceh wajib merujuk UUPA. “Prinsip otonomi khusus memberi ruang lebih besar bagi Aceh, termasuk dalam pengelolaan SDA. Tapi pelaksanaannya harus sinkron antara pusat, daerah, dan pelaku usaha,” ujar akademisi Universitas Syiah Kuala yang tidak ingin disebut namanya.
Pemerintah Aceh sebelumnya beberapa kali menegaskan komitmen menjalankan UUPA, termasuk dalam pengelolaan migas. DPRA juga telah mendorong percepatan qanun turunan agar kepastian hukum dan manfaat ekonomi untuk rakyat Aceh lebih jelas.
Hingga saat ini pembahasan terkait Blok Andaman dan KEK Lhokseumawe masih berlangsung. Semua pihak menunggu kejelasan skema kerja sama, pembagian kewenangan, dan manfaat bagi masyarakat Aceh sesuai koridor hukum yang berlaku. (AYD)
Penulis: Saiful Amri (Rakyat jelata, tinggal di Idi Rayeuk Sagoe 05 Aceh)







