Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:20 WIB

Pilot Malaysia Airlines Tersangka Selundup 25,1 Kg Ekstasi, Terbang dengan 170 Penumpang dalam Kondisi Positif Narkoba

Bea Cukai dan Bareskrim amankan 70.144 butir ekstasi dan sabu di Bagasi pilot MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727, Mohd Saufi bin Othman, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi seberat 25,1 kg di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri pada Jumat (31/7/2026).

70.144 Butir Ekstasi Disita dari Bagasi

Dalam penggeledahan, petugas menyita 14 bungkus ekstasi dengan total 70.144 butir. Selain itu, di dalam koper milik pilot yang disimpan di bagasi juga ditemukan 4 gram sabu.

Pilot berusia 36 tahun itu bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta dengan 170 orang penumpang.

Baca Juga  Direktur IFG Didesak "Restrukturisasi Polis Jiwasraya" Bukan Sekadar Janji Penyehatan Saja

“Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang saat jumpa pers, Jumat (31/7).

 

Positif 4 Jenis Narkoba

Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah penangkapan menunjukkan Mohd Saufi positif mengandung 4 jenis narkoba. Keempatnya adalah MDMA, ekstasi, metamphetamine atau sabu, dan kokain.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pilot tersebut mengonsumsi narkoba sebelum dan saat menjalankan tugas penerbangan internasional.

Penerbangan MH727 mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjadi target operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berdasarkan informasi intelijen.

 

Masih Dalami Jaringan

Baca Juga  Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Hingga saat ini Mohd Saufi telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyebut kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkoba di Indonesia.

“Kami fokus mendalami dari mana barang berasal, siapa pengendalinya, dan apakah ada pihak lain di maskapai atau bandara yang terlibat,” kata Hengky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap awak pesawat dan cargo penerbangan internasional menyusul kasus ini.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

BERITA

Bupati Al-Farlaky Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Dari ILMA 2026, Katagori Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

ACEH

Bupati Al-Farlaky Resmikan Musholla Bantuan Yayasan Satu Untuk Negeri tvOne