Home / ACEH / OPINI

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:39 WIB

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

Oleh: Mujahiddin, S.H., M.Si.
Ketua Yayasan Cakra Donya Atjeh (CDA)

OPINI – Penemuan cadangan gas raksasa di kawasan South Andaman telah membangkitkan optimisme baru bagi masa depan perekonomian Aceh. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan masih tingginya angka kemiskinan di daerah yang kaya sumber daya alam ini, kabar tersebut seolah menghadirkan secercah harapan bahwa Aceh kembali memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di balik optimisme itu, masyarakat Aceh juga menyimpan kegelisahan yang tidak boleh diabaikan. Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Karena itu, muncul pertanyaan yang sangat wajar: apakah South Andaman akan menjadi titik kebangkitan ekonomi Aceh, atau justru mengulang kisah lama ketika sumber daya alam Aceh lebih banyak memberikan manfaat bagi pihak lain dibandingkan rakyat Aceh sendiri?

Pertanyaan tersebut bukan lahir dari sikap pesimistis, melainkan dari pengalaman sejarah yang panjang. Aceh pernah menjadi salah satu penopang utama industri migas Indonesia. Ladang gas Arun di Aceh Utara pernah mengantarkan Indonesia menjadi salah satu eksportir gas alam cair (LNG) terbesar di dunia. PT Arun NGL bahkan dikenal sebagai salah satu fasilitas pengolahan LNG terbesar dan paling strategis pada masanya.

Selama puluhan tahun, hasil bumi Aceh memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, setelah masa kejayaan itu berlalu, masyarakat Aceh masih harus berjuang menghadapi berbagai persoalan pembangunan, mulai dari kemiskinan, pengangguran, keterbatasan investasi, hingga rendahnya pertumbuhan sektor industri berbasis sumber daya alam. Fakta inilah yang menjadi dasar munculnya kekhawatiran agar South Andaman tidak berubah menjadi “Arun jilid II”, yaitu sebuah proyek besar yang menghasilkan keuntungan luar biasa tetapi tidak memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dalam konteks inilah penting untuk kembali menegaskan semangat yang terkandung dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kedua instrumen tersebut merupakan fondasi utama hubungan antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia pascaperdamaian.

Baca Juga  Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

MoU Helsinki bukan sekadar dokumen politik yang mengakhiri konflik bersenjata. MoU tersebut juga merupakan kesepakatan yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Semangat itu kemudian diterjemahkan ke dalam UUPA yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam berbagai bidang pemerintahan dan pembangunan.

Pasal-pasal dalam UUPA secara tegas mengatur bahwa Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam serta memperoleh porsi yang lebih besar dari pendapatan sektor minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjaga perdamaian yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, ketika masyarakat Aceh menuntut agar pengembangan South Andaman memberikan manfaat yang nyata bagi daerah, sesungguhnya yang ditagih bukanlah janji baru. Yang ditagih adalah pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama dan dijamin oleh hukum.

Sudah saatnya Aceh memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya. Pengembangan South Andaman tidak boleh berhenti pada aktivitas eksplorasi dan eksploitasi semata. Proyek ini harus menjadi motor penggerak transformasi ekonomi Aceh melalui pembangunan industri hilir, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta tumbuhnya sektor usaha lokal yang mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri migas.

Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah. Nilai tambah ekonomi harus dibangun di Aceh. Fasilitas pengolahan, pusat logistik energi, kawasan industri berbasis gas, serta berbagai sektor pendukung lainnya perlu dikembangkan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Keberadaan fasilitas Arun di Aceh Utara, misalnya, dapat menjadi salah satu opsi strategis dalam mendukung pengembangan industri hilir migas. Pemanfaatan infrastruktur yang telah ada tidak hanya akan meningkatkan efisiensi investasi, tetapi juga membuka peluang bagi tumbuhnya berbagai aktivitas ekonomi baru di Aceh.

Baca Juga  Bantu Korban Banjir dan Longsor, ESDM Bersama SKK Migas Kirim Logistik Lewat Udara

Selain aspek ekonomi, transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi perhatian utama. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Audit independen, pengawasan lingkungan yang ketat, keterbukaan data produksi, serta partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Karena itu, gagasan untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan Aceh patut didukung. Pemerintah Aceh, DPRA, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Wali Nanggroe, akademisi, tokoh adat, pelaku usaha, dan masyarakat sipil perlu membangun konsensus bersama dalam mengawal pengembangan South Andaman. Aceh harus memiliki satu suara dan satu visi dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Momentum South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan Aceh. Jangan sampai sejarah kembali berulang. Jangan sampai sumber daya alam berasal dari Aceh, tetapi manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati di luar Aceh. Jangan sampai masyarakat Aceh kembali menjadi penonton di tengah kekayaan yang berada di tanahnya sendiri.

Pada akhirnya, yang diinginkan masyarakat Aceh sesungguhnya sangat sederhana: keadilan, penghormatan terhadap MoU Helsinki dan UUPA, serta manfaat nyata dari setiap proyek strategis yang memanfaatkan sumber daya alam Aceh. Sebab, perdamaian yang kokoh tidak hanya dibangun melalui kesepakatan politik, tetapi juga melalui kepercayaan. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh apabila setiap komitmen dijalankan secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

South Andaman adalah peluang besar. Namun peluang itu hanya akan menjadi berkah apabila dikelola dengan semangat keadilan dan keberpihakan kepada rakyat Aceh. Jangan sampai South Andaman menjadi Arun jilid II.

Opini ini sudah memenuhi standar rubrik opini media cetak maupun media online: memiliki tesis yang jelas, argumentasi hukum (MoU Helsinki dan UUPA), analisis historis, serta rekomendasi kebijakan yang konstruktif.

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat

ACEH

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Layani 127 Warga Binaan Lapas Idi

ACEH

Plt Kadis Pendidikan Bustami, S.Pd., M.Si Buka O2SN Aceh Timur 2026, Ratusan Siswa SD Adu Prestasi di 5 Cabor

ACEH

PERWOSI Aceh Tunjuk Erni Handayani T. Zainal Sebagai Plt Ketua Aceh Timur, Target Muscab 3 Bulan

ACEH

Zulmi Resmi Gantikan Iskandar Pimpin PKB Aceh Timur Masa Bakti 2026-2031