Oleh: Tajuddin, S.Sos.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara
Persoalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai simbol atau atribut daerah, tetapi berkaitan dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta komitmen terhadap perdamaian yang telah dibangun melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Sebagai Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, saya berpandangan bahwa penyelesaian persoalan Qanun Bendera Aceh harus dilakukan melalui pendekatan hukum, dialog, dan semangat menjaga perdamaian. Perbedaan pandangan yang terjadi tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Kekhususan Aceh dan Amanat Perdamaian
MoU Helsinki merupakan tonggak sejarah penting bagi Aceh. Kesepakatan tersebut tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga menjadi dasar lahirnya pengaturan khusus mengenai pemerintahan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Kekhususan Aceh merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Aceh harus dilihat dalam kerangka menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan penghormatan terhadap kewenangan khusus yang telah diberikan oleh undang-undang.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan tersebut. Namun, dalam implementasinya masih terdapat perbedaan pandangan dan penafsiran yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Menghormati Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kekhususan Aceh
Saya menghormati kewenangan Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia yang harus dihormati.
Namun, pada saat yang sama, Pemerintah Pusat juga harus menghormati kekhususan Aceh yang telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Jalan tengah yang paling ideal adalah melakukan harmonisasi hukum secara terbuka dan setara, bukan mempertahankan perbedaan penafsiran tanpa penyelesaian.
Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan adalah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (4), mengenai larangan penggunaan lambang daerah yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Ketentuan tersebut perlu dikaji bersama dengan pengaturan khusus Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga Perdamaian dan Mencegah Ketegangan
Dalam perkembangannya, pengibaran Bendera Aceh masih menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat di berbagai daerah dalam kegiatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi sejarah, sosial, dan emosional.
Di sisi lain, aparat negara juga memiliki kewajiban menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perbedaan pemahaman antara masyarakat dan aparat di lapangan harus segera dicarikan jalan keluar.
Kita tidak menginginkan masyarakat berhadapan dengan aparat hanya karena persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.
Jangan sampai perbedaan penafsiran regulasi berubah menjadi ketegangan sosial. Perdamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang yang harus dijaga oleh semua pihak.
Solusi Konkret Penyelesaian
Menurut saya, solusi utama terhadap persoalan Qanun Bendera Aceh adalah membangun komunikasi terbuka dan menghadirkan kepastian hukum melalui dialog antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, DPRA, DPRK, serta unsur masyarakat.
Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan:
Pertama, membentuk forum komunikasi bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk membahas secara khusus penyelesaian Qanun Bendera Aceh.
Kedua, melakukan harmonisasi regulasi dengan mengidentifikasi secara terbuka ketentuan yang menjadi perbedaan penafsiran antara UUPA, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dan peraturan pemerintah terkait.
Ketiga, memberikan pedoman yang jelas kepada aparat keamanan agar tidak terjadi tindakan berbeda-beda di lapangan akibat ketidakjelasan pemahaman terhadap persoalan hukum ini.
Keempat, melibatkan tokoh masyarakat, ulama, akademisi, serta tokoh perdamaian Aceh agar penyelesaian memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat.
Kelima, menetapkan peta jalan penyelesaian dengan target waktu yang jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Apabila terdapat norma hukum yang dianggap bertentangan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui harmonisasi regulasi, perubahan ketentuan, maupun pengujian peraturan perundang-undangan melalui lembaga yang berwenang.
Sebagai Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, saya menegaskan bahwa perjuangan penyelesaian Qanun Bendera Aceh harus dilakukan secara konstitusional, bermartabat, dan mengedepankan semangat perdamaian.
Kita menghormati Merah Putih sebagai bendera nasional dan menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat yang sama, kita juga meminta agar kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dihormati dan dilaksanakan secara konsisten.
Jalan tengah bukan berarti Aceh harus mengalah terhadap kekhususannya, dan bukan pula Pemerintah Pusat harus mengabaikan aturan nasional. Jalan tengah adalah bagaimana hukum nasional dan kekhususan Aceh dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.
Perdamaian bukan hanya tentang menghentikan konflik, tetapi juga tentang memenuhi komitmen, menghadirkan keadilan, dan memberikan kepastian terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama.
Aceh tidak sedang meminta sesuatu di luar konstitusi. Aceh sedang memperjuangkan agar kekhususan yang telah diberikan oleh undang-undang memperoleh kepastian dalam pelaksanaannya.
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan perdamaian Aceh tetap menjadi fondasi utama menuju Aceh yang damai, adil, dan bermartabat.
Aceh Utara, 3 November 2026







