MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (13/4/2026) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dua lokasi penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya, Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Dari lokasi pertama, petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram,” ujar Ade Safri.
Sementara itu, dari lokasi kedua ditemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total 12.796 kilogram.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sebanyak 23.146 kilogram,” katanya.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi bawang merah sebanyak 118 karung (2.124 kilogram), bawang putih 457 karung (9.140 kilogram), bawang bombai kuning 399 karung (7.980 kilogram), bawang bombai merah berry 188 karung (1.692 kilogram), serta cabai kering 221 karung (2.210 kilogram).
Berdasarkan hasil klarifikasi, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China. Barang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
“Tim sedang mengidentifikasi lokasi lain. Saat ini terdapat tiga titik yang masih dalam pemantauan,” tegas Ade Safri.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan merupakan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya. (H.R)







