MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur memasuki proses hukum. Korban berinisial IR, Senin (6/7/2026), secara resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Usai membuat laporan, IR menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.
Didampingi Kuasa Hukum dan Komunitas Peduli: Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi tim kuasa hukum M. Akbar Rafsanzani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama penyidikan.
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, yang turut mendampingi korban, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Korban hari ini telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA setelah membuat laporan resmi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ronny H.
Pendampingan juga dilakukan oleh sejumlah perempuan peduli, termasuk Cut Rita Bundy Dewi. Selama berada di Polres, IR didampingi ibu kandung, abang kandung, serta beberapa abang sepupunya sebagai bentuk dukungan moril.
Ronny H juga mengapresiasi masyarakat Aceh Timur dan pihak luar daerah yang memberikan doa dan dukungan. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
Sempat Disebut Damai di Tingkat Gampong: Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video peristiwa beredar luas di media sosial.
Meski sempat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong, pihak pendamping menilai perkara tetap harus diproses secara hukum karena korban masih di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.(AYD)







