Home / BERITA

Selasa, 5 September 2023 - 09:28 WIB

Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT.RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disangkakan kepada H dan SY akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Secara terpisah, tersangka H dan SY yang didampingi oleh penasehat hukum masing – masing kedua tersangka, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Therry Hutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, pada Senin (04/09/2023)

Baca Juga  Fauzi As Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Terkait Lemahnya penegakan Hukum dan Korupsi di Indonesia

Setelah melaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) masing – masing tersangka tetap dilakukan penanganan seperti sebelumya, dimana tersangka H dikembalikan ke Lapas llB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas kelas llA Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., mengatakan, Pelimpahan kedua berkas perkara tersangka H dan SY yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe ke pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan agar mendapatkan penetapan jadwal sidang agar dapat segera dilaksanakan pembuktian kesalahan kedua terdakwa.

Baca Juga  Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PT. RS Arun

” H dan SY yang diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 _tahun 1999 tentang Pemberantasan_ Tindak Pidana Korupsi. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan