LHOKSEUMAWE – Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT.RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disangkakan kepada H dan SY akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Secara terpisah, tersangka H dan SY yang didampingi oleh penasehat hukum masing – masing kedua tersangka, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Therry Hutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, pada Senin (04/09/2023)
Setelah melaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) masing – masing tersangka tetap dilakukan penanganan seperti sebelumya, dimana tersangka H dikembalikan ke Lapas llB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas kelas llA Lhokseumawe
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., mengatakan, Pelimpahan kedua berkas perkara tersangka H dan SY yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe ke pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan agar mendapatkan penetapan jadwal sidang agar dapat segera dilaksanakan pembuktian kesalahan kedua terdakwa.
” H dan SY yang diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 _tahun 1999 tentang Pemberantasan_ Tindak Pidana Korupsi. [endæ]







