Home / BERITA

Selasa, 5 September 2023 - 09:28 WIB

Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT.RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disangkakan kepada H dan SY akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Secara terpisah, tersangka H dan SY yang didampingi oleh penasehat hukum masing – masing kedua tersangka, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Therry Hutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, pada Senin (04/09/2023)

Baca Juga  Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah

Setelah melaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) masing – masing tersangka tetap dilakukan penanganan seperti sebelumya, dimana tersangka H dikembalikan ke Lapas llB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas kelas llA Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., mengatakan, Pelimpahan kedua berkas perkara tersangka H dan SY yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe ke pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan agar mendapatkan penetapan jadwal sidang agar dapat segera dilaksanakan pembuktian kesalahan kedua terdakwa.

Baca Juga  Diduga Rem Blong, Truk Pertamina Seruduk 15 Pengguna Jalan Transyogi

” H dan SY yang diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 _tahun 1999 tentang Pemberantasan_ Tindak Pidana Korupsi. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT