Home / BERITA

Selasa, 5 September 2023 - 09:28 WIB

Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT.RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disangkakan kepada H dan SY akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Secara terpisah, tersangka H dan SY yang didampingi oleh penasehat hukum masing – masing kedua tersangka, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Therry Hutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, pada Senin (04/09/2023)

Baca Juga  Wamendagri Beberkan Enam Upaya Konkret Penanganan Inflasi Daerah

Setelah melaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) masing – masing tersangka tetap dilakukan penanganan seperti sebelumya, dimana tersangka H dikembalikan ke Lapas llB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas kelas llA Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., mengatakan, Pelimpahan kedua berkas perkara tersangka H dan SY yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe ke pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan agar mendapatkan penetapan jadwal sidang agar dapat segera dilaksanakan pembuktian kesalahan kedua terdakwa.

Baca Juga  Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

” H dan SY yang diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 _tahun 1999 tentang Pemberantasan_ Tindak Pidana Korupsi. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim