Home / ACEH / BERITA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:59 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah


MEDIALITERASI.ID
| LHOKSEUMAWE
– Kejari Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022 atas nama Hariadi. Adapun pelaksanaan eksekusi pada hari ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa, (17 /2024) berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Lampu Merah Taman Riyadhah Lhokseumawe

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Sahuti Kritik Wartawan Senior, Tokoh Muda Aceh Timur: Pj Bupati Harus Segara Evaluasi Birokrasi

Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Share :

Baca Juga

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan