MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020–2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menteri Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya jika diminta memberikan keterangan oleh penyidik.
“Saya sangat siap jika memang dibutuhkan,” kata Nadiem kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Menurut Kuntadi, pengadaan seharusnya dilakukan langsung oleh pihak sekolah. Namun, ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam pengondisian vendor dan harga.
“Diduga kuat barang tidak dibeli langsung oleh sekolah, melainkan oleh pihak yang telah menentukan vendor dan harga sebelumnya,” ujar Kuntadi, Senin (8/7/2025).
Pengadaan ini disebut mencakup lebih dari 10.000 sekolah di berbagai daerah. Sejumlah vendor diduga ditunjuk tanpa melalui mekanisme tender terbuka.
Kejagung menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih berlangsung dan semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan dilakukan profesional,” ujar Kuntadi. [EQ]







