KONTRIBUSI MUSLIM UNTUK NEGARA PANCASILA - Media Literasi

Home / OPINI

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:36 WIB

KONTRIBUSI MUSLIM UNTUK NEGARA PANCASILA

By M. Rizal Fadillah

OPINI – Muslim adalah mayoritas dan para pejuang kemerdekaan tentu mayoritas umat Islam. Hassanudin, Diponegoro, Cut Nyak Dien, Si Singa Mangaraja, Patimura hingga Christina Tiahohoe adalah pahlawan Muslim. Logis agama seperti Kristen lebih minim bukan saja karena komposisi penduduk tetapi juga penjajah itu baik Portugis maupun Belanda adalah Kristen.

Kemerdekaan adalah kulminasi perjuangan umat Islam sejak pembentukan BPUPKI (dibentuk 29 April 1945 rapat 29 mei-1Juni), PPKI (dibentuk 7 Agustus tapi rapat 18 Agustus) maupun menjelang Kemerdekaan.

11 Agustus Soekarno, Hatta, Rajiman ke Dalat Vietnam bertemu Marsekal Terauchi. Menyiapkan Kemerdekaan. Terkesan berkompromi.

BPUPKI seru membahas dasar negara “Islam” ataukah “Kebangsaan”. Negara Islam adalah aspirasi muslim pada tataran kenegaraan. Saat itu. 1 Juni 1945 tim perumus 9 orang akhirnya dibentuk dengan komposisi proporsional (4 Islam, 4 Kebangsaan, 1 Kristen) dan 22 Juni “Piagam Jakarta” ditandatangani. Baru pada 18 Agustus Pancasila dirumuskan final, berbeda sedikit dengan rumusan “Piagam Jakarta”.

Negara Pancasila dalam proses bernegara tetap bertahan, yang berubah adalah UUD. Sidang Konstituante dibentuk untuk membuat UUD di Bandung November 1956 hingga 5 Juli 1959 akan tetapi tidak berhasil. Berakhir dengan Dekrit Presiden. Konsideran Dekrit menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Negara Pancasila adalah kesepakatan bersama yang menurut Muhammadiyah disebut “Darul Ahdi wa Syahadah” Negara Kesepakatan dan Pembuktian.

Baca Juga  MENDESAK PERPPU PERAMPASAN ASET

Kontribusi muslim untuk negara Pancasila, antara lain :

Pertama, umat Islam konsisten menerima Pancasila dan UUD 1945. Mempertahankan dari penjajahan ulang Belanda melalui fasilitasi Inggris dalam Agresi I. 10 Nov 1945 Bung Tomo pekik takbir. Terbunuh Jenderal Mallaby. Agresi ke II tokoh Masyumi Mr syafrudin Prawiranegara 1948-1949 menjadi Presiden PDRI setelah Soekarno-Hatta ditangkap dan dibuang ke Bangka.

Kedua, 1959-1965 berhadapan dengan kekuatan Komunis. Pembantaian umat Islam Madiun, Magetan 1948. Tokoh Masyumi banyak dibunuh. PKI ingin mendirikan negara Komunis mengubah negara Pancasila. Umat Islam mempertahankan hingga kasus 1965 PKI. Pembubaran Masyumi tahun 1960 dengan alasan terlibat PRRI sesungguhnya adalah hasil lobby PKI.

Ketiga, tahun 2020 Pancasila dicoba digerus melalui RUU HIP yang berbau kiri. Beberapa ciri antara lain tidak memasukkan Tap MPRS No 25/MPRS/1966, asas gotong royong untuk eka sila, agama yang dipinggirkan atau disejajarkan dengan kebudayaan dan rohani. Pancasila yang dimaksudpun ternyata rumusan 1 Juni 1945. Upaya penelikungan ideologi.

Baca Juga  Sudahkah Kita Menjadi Bangsa Yang Besar

Keempat, muslim berkontribusi untuk memperkuat civil society. Negara Pancasila adalah negara “masyarakat madani” membangun welfare state. Menafikan dominasi negara (state) atas rakyat/masyarakat. Ormas Islam bergerak dalam lapangan keagamaan dan kemasyarakatan. Amal-amal usaha Ormas Islam sebagai sarana penguatan civil society.

Kelima, negara Pancasila adalah negara anti Islamophobia. Kontribusi muslim yang senantiasa menekankan pemaknaan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Karenanya Negara Pancasila harus mewaspadai penyimpangan makna moderasi beragama untuk sekularisasi, liberalisasi, dan de-Islamisasi.

Adalah suatu kejahatan politik bila ada upaya untuk mengaburkan kontribusi umat Islam dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Meminggirkan kekuatan politik keumatan atau menjadikan umat Islam dalam kiprah politiknya sebagai musuh atau lawan yang harus dilumpuhkan.

Adalah kebodohan luar biasa jika ingin memajukan Indonesia untuk segala bidang dengan tidak menjadikan umat Islam dan nilai-nilai kejuangannya sebagai mmainstream kemajuan bangsa.

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 4 Desember 2022

Share :

Baca Juga

OPINI

Perempuan Merdeka Menolak Rencana Penempatan 4 Batalyon Tambahan Ke Aceh

OPINI

Menjaga Rasionalitas Konstitusional : Menyikapi Isu Pemakzulan Wakil Presiden 

OPINI

Pentingnya Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada Dosen: Perspektif Aturan dan Peningkatan Kinerja Dosen

OPINI

Perempuan Indonesia, Tirulah Kartini Dalam Kecerdasan dan Cara Berpikirnya yang Kritis “Selamat Hari Kartini 21 April 2025”

BERANDA

RESTRUKTURISASI BUMN LANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU-KIP) SEBAGAI NEGARA DEMOKRASI

OPINI

REVISI UU BUMN PELUANG BISNIS NEGARA ATAU BENCANA KEUANGAN NEGARA

EKBIS

Harvick, Pemecah Kebuntuan Investasi dan Gejolak Perang Tarif

OPINI

Indonesia Memiliki Kekuatan Besar Untuk Menghadapi Perang Global Ekonomi 2025