Home / BERITA

Sabtu, 12 September 2026 - 20:31 WIB

Gugatan PTUN Masih Berproses, Petani Laoli Layangkan Delapan Desakan ke Bupati Luwu Timur

MEDIALITERASI.ID | LUWU TIMUR – Sejumlah Petani Laoli mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa selama proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar masih berlangsung.

Desakan tersebut disampaikan para petani saat mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026). Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Para petani juga meminta pemerintah daerah menahan diri dari tindakan faktual yang dinilai berpotensi mengubah kondisi fisik maupun penguasaan terhadap lahan yang sedang disengketakan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli menyampaikan delapan poin desakan. Mereka meminta pemerintah daerah mengedepankan proses hukum dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi mendahului proses peradilan.

Sengketa tersebut berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurut kuasa hukum Petani Laoli, terdapat persoalan hukum yang dipersoalkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut sehingga perkara kini diperiksa di PTUN Makassar.

Para petani mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.

Melalui video yang beredar di akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Mereka berpandangan bahwa kegiatan di atas objek sengketa semestinya dihentikan sementara hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Baca Juga  Empat Ban dan Velg Mobil Agya yang Parkir di Lhokseumawe Raib Dicuri OTK, Polisi Akan Buru Pelaku

Delapan Desakan Petani Laoli

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli mengajukan delapan desakan, yaitu:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan, maupun kegiatan lain yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
  2. Tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi, atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan yang disengketakan.
  3. Tidak mengerahkan atau melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, maupun aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan atau penguasaan fisik terhadap lahan.
  4. Memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjadi intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam penanganan sengketa.
  5. Menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.
  6. Menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum secara damai, transparan, serta membuka ruang dialog antara para pihak.
  7. Memastikan setiap tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian.
  8. Menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.
Baca Juga  MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk Israel

Khawatir Kondisi Lahan Berubah Saat Perkara Berjalan

Petani Laoli menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas fisik di atas lahan, tetapi juga kekhawatiran terjadinya perubahan kondisi objek sengketa ketika perkara masih diperiksa pengadilan.

Menurut mereka, perubahan kondisi fisik maupun penguasaan atas objek perkara dapat menimbulkan persoalan baru sebelum proses peradilan selesai.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada PTUN Makassar untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.

Dalam surat tersebut, Petani Laoli juga menyatakan bahwa apabila aktivitas di atas objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkannya.

Desakan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam sengketa lahan Petani Laoli yang sebelumnya telah melalui sejumlah upaya penyelesaian, termasuk melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kini, dengan perkara yang masih berproses di PTUN Makassar, para petani meminta aktivitas di objek sengketa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terkait delapan desakan tersebut belum diperoleh oleh redaksi Medialiterasi.id (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 1.001 cup sanger dibagikan gratis kepada pengunjung selama festival budaya Sanger Day Fest 2026 yang berlangsung di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, pada 11–14 September 2026. Festival ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

BERITA

1.001 Sanger Gratis Dibagikan Selama Sanger Day Fest 2026

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion

BERITA

Batam Jadi Jalur Panas Peredaran Narkoba: Dari Lokasi Strategis Hingga Jaringan THM yang Beroperasi Sejak 2018

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap

BERANDA

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali