Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:50 WIB

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Medialiterasi.id | Pekanbaru – Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Hadir dalam kegiatan itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.

Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation. Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Aceh Timur Mediasi Pengunjuk Rasa dengan Perusahaan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian gajah Sumatera tersebut dan menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk mempercepat penangkapan pelaku.

“Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Riau Herry Heryawan menyatakan peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan terorganisir. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Polda Riau memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala, lalu bersama pelaku lain memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, kemudian dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga tersangka yang masuk dalam DPO. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik